KPAI Sambut Baik Pembentukan Direktorat PPA-PPO

FAKTAGRUP – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik pembentukan Direktorat Tindak Pidana Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri.

“Kami tentu saja sangat merasakan angin segar. Harapan baru di Polri karena memang kalau kami, KPAI, merasakan bahwa kasus anak di akhir-akhir ini memang sangat meningkat,” jelas Komisioner KPAI, Diyah Puspitarani, Selasa (24/9/2024).

Lebih lanjut Diyah mengungkapkan, pihaknya juga telah menemui Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada untuk menyampaikan apresiasi KPAI secara langsung.

Kepada Kabareskrim Polri, Diyah menyebut bahwa KPAI menyampaikan harapan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

“Sebagai direktorat yang betul-betul mengurusi, bertanggungjawab terhadap perempuan, perlindungan anak, dan juga perdagangan orang,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Direktorat Tindak Pidana Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pembentukan Direktorat PPA-PPO ini berdasarkan arahan Kapolri terkait aspirasi dan keresahan masyarakat dalam perkembangan kejahatan.

“Oleh karena itu Kapolri membentuk pelayanan Polri kepada masyarakat dengan adanya peningkatan di dalam struktur organisasi yang khususnya ada di Bareksrim,” jelas Trunoyudo dalam konferensi pers, Senin (23/9/2024).

Menurut Trunoyudo, Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri memiliki beberapa fungsi pokok di antaranya pelaksanaan dan penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya serta perdagangan orang dan penyelundupan manusia

Dia menambahkan, direktorat ini juga bertugas memberikan pelayanan dan perlindungan khusus kepada perempuan dan anak serta kelompok rentan lain yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama penyelenggaraan pelayanan terpadu dengan pihak terkait di dalam dan di luar negeri dalam penanganan, pelindungan dan pemulihan pada tindak pidana pada perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya,” tukasnya.