FAKTAGRUP – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal akan mulai diberlakukan.
Kepala BPJPH, Haikal Hasan mengatakan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini telah dimulai pada tanggal 18 Oktober 2024. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 33 tahun 2014.
“Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal, BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024,” jelas Haikal dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).
Untuk melaksanakan pengawasan JPH tersebut, lanjut Haikal, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personel pengawas yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH. Salah satu syaratnya adalah telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.
“BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH,” tuturnya.
Adapun keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH.
Haikal menyebut melalui pelaksanaan pengawasan serentak yang dimulai 18 Oktober 2024, personel Pengawas JPH telah ditugaskan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya.
“Bersamaan dengan pendataan itu, personel Pengawas JPH juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha untuk bersegera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal,” ujarnya.
Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Pengawas JPH, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Setelah itu, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.
“Awas lu ye para pelaku usaha. Segera daftarkan produknya yang belum bersertifikat halal, kalo kagak gue sanksi. Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua,” terangnya.
“Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran, termasuk penutupan usaha bagi produk yang disajikan secara langsung seperti restoran, dapur hotel, rumah makan, dan kafe untuk skala usaha menengah dan besar,” imbuhnya