Faktanatuna.id, NATUNA – Dua anggota DPR, Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah, kembali tidak hadir dalam pemanggilan penyidik KPK pada Rabu, 30 April 2025, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI).
Keduanya sebelumnya mangkir pada pemanggilan pertama 13 Maret 2025 dengan alasan bentrok jadwal kunjungan kerja.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Fauzi dan Charles telah mengonfirmasi resmi ketidakhadirannya karena jadwal kunjungan kerja.
Keduanya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Pihak KPK belum menetapkan tanggal baru, namun menegaskan semua saksi wajib kooperatif untuk mempercepat penyidikan.
Baca Juga: KPK Sita 65 Bidang Lahan di Kalianda, Lampung Selatan
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Satori (S) tiga kali sejak 21 April 2025 terkait penggunaan dana CSR BI oleh yayasan yang ia bentuk keduanya terpisah dengan Heri Gunawan (HG) yang juga ditengarai menerima CSR BI melalui yayasannya).
Direktur Penyidikan, Asep Guntur, mengonfirmasi peluang pemanggilan ulang Heri Gunawan.
Lembaga antikorupsi fokus menelusuri aliran dana dan peran masing-masing anggota DPR dalam pendirian yayasan penerima CSR BI.
Magtidak hadiri panggilan KPK dapat berujung status tersangka jika terbukti menghambat proses hukum.
KPK mengimbau semua pihak menghormati jadwal pemeriksaan demi transparansi dan keadilan.[dit]