KPK Rahasiakan Identitas Tersangka Kasus Korupsi PUPR Mempawah Kalbar: Apa Alasan di Baliknya?

Gedung Merah Putih KPK/tersangka/zul-fkn
Gedung Merah Putih KPK/zul-fkn

Faktanatuna.id, NATUNA – Penegakan hukum kasus korupsi di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, kini memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memastikan terdapat tiga tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Mempawah.

Namun hingga saat ini, identitas para tersangka tersebut masih diselimuti kerahasiaan.

Jubir KPK, Tessa Mahardhika, menyebut bahwa rilis resmi yang memuat nama-nama tersangka akan dikeluarkan setelah seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur.

Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan indikasi penggelembungan anggaran dan mark‑up proyek infrastruktur selama beberapa tahun terakhir.

Penyidik KPK bahkan telah melakukan penggeledahan kantor Dinas PUPR Mempawah pada akhir April 2025 untuk mengumpulkan dokumen dan bukti elektronik terkait.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Cahyanto, menegaskan bahwa penyidikan penyalahgunaan anggaran tersebut berkaitan langsung dengan proyek pengadaan barang dan jasa yang didanai oleh APBD setempat.

Sejumlah saksi sudah diperiksa, baik di Kalbar maupun di Gedung Merah Putih KPK, meski detail pemanggilan saksi masih dirahasiakan oleh lembaga antirasuah.

Baca Juga: KPK Belum Pertimbangkan Pemanggilan Paksa Indra Widjaja dalam Kasus Korupsi PT Taspen

Kerahasiaan identitas tersangka dalam proses penyidikan bukan tanpa alasan.

KPK menerapkan prinsip perlindungan terhadap jalannya proses hukum agar tidak terjadi upaya intervensi atau perburuan pihak-pihak yang terkait sebelum ada penetapan tersangka secara resmi melalui surat perintah penyidikan (sprindik).

Selain itu, publikasi terlalu dini dapat mempengaruhi independensi saksi dan menimbulkan kegaduhan politik yang berlebihan.

Jubir KPK menegaskan, “Untuk detail perkara dan yang lainnya akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan,” sebagai upaya menjaga kualitas pembuktian.

Dengan perkembangan ini, masyarakat dan media diharapkan bersabar menunggu rilis resmi KPK.

Transparansi tetap dijalankan, namun KPK memilih tahapan yang tepat agar proses hukum berjalan adil dan akuntabel.[dit]