Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kalbar Rugikan Negara Triliunan Rupiah Perbulan

Tambang Emas Ilegal/indikasi/@ilustrasi/@dit/@fkn)
Tambang Emas Ilegal/@ilustrasi/@dit/@fkn)

Faktanatuna.id, NATUNA – Ratusan tambang emas ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar) seakan tidak ada matinya. Aktivitas mereka sepertinya tidak tersentuh aparat. walau pun ada yang ditangkap, itu pun hanya segelintir saja.

Padahal kerugian negara yang ditimbulkan akibat ulah para penambang emas tanpa izin (PETI) tersebut mencapai trililunan rupiah setiap bulannya. Kerugian tersebut akibat hilangnya cadangan negara karena dikeruk para PETI.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan tim redaksi Fakta Media Group (FaktaKalbar.Id), dalam seminggu aktivitas PETI dapat mengumpulkan emas sebanyak 500 kg. Jika dikonversi dengan harga emas dunia saat ini maka nilainya mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Perkiraan ini baru berdasarkan satu cukong pengepul emas ilegal berinisial AS. Ia diketahui menguasai sekitar 50 persen dari total hasil tambang emas yang dilakukan PETI di Kalbar.

Disenyalir, saat ini AS merupakan raja baru pengepul emas Kalbar. Ia menyalip SB, raja emas Kalbar sebelumnya, yang saat ini menjadi tersangka KPK.

KPK menetapkan SB sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado di mana SB bertindak sebagai direktur utamanya.

Baca Juga: KPK Tidak Bisa Tangkap BUMN, Ini UU Terbarunya!

Bayangkan, dari 50 persen PETI yang ada dikalbar saja, dalam seminggu negara dirugikan Rp 1 triliun lebih. Ini artinya, dari seluruh PETI yang ada di Kalbar, kerugian negara bisa mencapai puluhan triliun perbulan.

Contoh kasus yang konkret adalah terungkapnya kegiatan PETI yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China, YH di Kabupaten Ketapang, Kalbar yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China, YH pada tahun lalu.

Diketahui, YH melakukan tindakannya dalam kurun waktu empat bulan, terhitung dari Februari hingga Mei 2024. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam jangka waktu tersebut mencapai Rp 1,020 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan kekayaan alam yang mengandung emas sebanyak 774,27 kg, dan perak sebanyak 937,7 kg. Padahal kegiatan Penambangan dilakukan hanya dalam kurun waktu empat bulan dan dalam satu lokasi saja.

Bisa dibayangkan berapa kerugian negara yang ditimbulkan jika aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan oleh ratusan PETI tersebut.

Kerugian yang ditimbulkan PETI tak hanya hilangnya sumber kekayaan alam berupa emas. PETI juga menyebabkan kerusakan lingkungan.

Selain PETI, juga menyebabkan kerugian dari sektor Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi. Disinyalir, 90 persen dari PETI tersebut menggunakan BBM Subsidi yang diselewengkan untuk mendukung operasional mereka.[tim]