Faktanatuna.id, NATUNA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi identitas whistleblower atau pelapor tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat merupakan wujud partisipasi yang sangat berharga dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Budi saat merespons kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang melibatkan penangkapan seorang pelapor oleh Polda Jawa Barat pada Jumat (30/5/2025).
KPK melihat pelaporan masyarakat sebagai “full bucket”—pengumpulan bahan keterangan yang menyeluruh—untuk menindaklanjuti setiap indikasi korupsi.
Oleh sebab itu, lembaga antirasuah tersebut menjamin bahwa identitas pelapor tidak akan dibuka ke publik demi melindungi mereka dari tekanan atau ancaman yang mungkin timbul akibat keterlibatan dalam pengungkapan kasus. Budi menegaskan, “Pertama, tentu untuk melindungi pelapor dari berbagai ancaman. Kedua, tentu juga bagian dari strategi KPK untuk melakukan full bucket sehingga bisa dilakukan secara lebih optimal jika pelaporan atau pengaduan masyarakat itu tetap dilakukan secara tertutup.”
Mengapa Kerahasiaan Whistleblower Penting untuk Pemberantasan Korupsi
Kerahasiaan identitas whistleblower sangat krusial agar masyarakat tidak takut melapor ketika menemukan kejanggalan atau indikasi korupsi di lingkungannya.
Dalam banyak kasus besar, bukti awal sering berasal dari satu atau dua pelaporan masyarakat yang berani mengambil risiko. Dengan adanya jaminan anonim, para pelapor dapat menyampaikan informasi tanpa khawatir identitas mereka tersebar.
Baca Juga: Perekrutan Mantan KPK untuk Perkuat Pengawasan BP Haji
Ini menjadi fondasi strategi KPK dalam mengumpulkan bahan keterangan secara mendalam (full bucket) sehingga proses investigasi bisa berjalan lebih efisien dan menutup celah bagi pihak yang ingin menutupi tindak pidana.
Kasus Baznas dan Penangkapan Pelapor oleh Polda Jawa Barat
Belum lama ini, Polda Jawa Barat menangkap seorang mantan pegawai Baznas Jabar berinisial TY yang diduga mengakses ilegal dan menyebarkan dokumen elektronik rahasia milik lembaga.
TY sendiri diketahui sebagai pelapor dugaan tindak pidana korupsi di Baznas Jawa Barat. Penangkapan pelapor ini memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat bahwa tindakan semacam ini dapat menimbulkan efek jera bagi calon whistleblower lainnya.
KPK pun memberi perhatian serius. Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK tidak akan mengungkap detail profil pelapor kepada publik karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan dan dapat mengganggu proses penyelidikan berkelanjutan.
Langkah KPK ini diharapkan dapat membangun kepercayaan publik agar lebih berani melaporkan setiap kasus korupsi tanpa rasa takut.
Masyarakat yang mengetahui dugaan korupsi di instansi pemerintah maupun lembaga non-pemerintah kini semakin yakin bahwa identitas mereka akan aman, sehingga proses pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih komprehensif.[dit]