Faktanatuna.id, NASIONAL – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dijadwalkan akan membacakan putusan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Jumat (25/7/2025). Hasto terlibat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang berkaitan dengan buronan Harun Masiku.
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, mengatakan bahwa sidang pembacaan putusan akan dilangsungkan usai salat Jumat tanpa jeda.
“Sidang akan kami gelar setelah salat Jumat supaya tidak ada jeda,” ujar Rios dalam persidangan pembacaan duplik, Jumat (18/7/2025).
Tuntutan dan Dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hasto Kristiyanto dihukum 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta. Bila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Ia didakwa telah menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku yang berlangsung sejak 2019 hingga 2024.
Bukti Perintah Tenggelamkan Ponsel
Salah satu tindakan utama yang menjadi sorotan adalah perintah Hasto kepada stafnya untuk menghilangkan alat bukti. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Hasto menyuruh Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam ponsel milik Harun Masiku ke dalam air, tak lama setelah operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU.
Ia juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa sebagai langkah pencegahan terhadap penyitaan oleh KPK.
Dugaan Suap Terkait PAW Harun Masiku
Selain perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberikan suap kepada Wahyu Setiawan. Suap tersebut sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta, yang diduga untuk memuluskan proses penggantian antar waktu (PAW) dari caleg Riezky Aprilia ke Harun Masiku, di Dapil Sumsel I.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 13 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta dikenai pasal tambahan yaitu Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi Hasto Kristiyanto sebagai pejabat tinggi partai politik, dan erat kaitannya dengan buron Harun Masiku yang hingga kini belum ditemukan. Putusan sidang Jumat mendatang akan menjadi penentu arah hukum dari kasus yang menyita perhatian publik ini.












