Polda DIY Tangkap Lima Pelaku Judi Online Berdasarkan Laporan Warga

Polda DIY menangkap lima pelaku judi online setelah laporan warga. Polisi tegaskan tidak ada toleransi terhadap perjudian daring.
Polda DIY meluruskan informasi penangkapan lima pelaku judi online yang sebelumnya dirilis oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Kamis (31/7/2025). (dok.ist)

Faktanatuna.id, NASIONAL– Polda DIY menegaskan penangkapan lima pelaku judi online dilakukan setelah menerima laporan warga. Penangkapan ini dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Kamis (31/7/2025).

Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, S.I.K., S.H., M.Si., menjelaskan informasi awal berasal dari masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan. Informasi tersebut dikembangkan dengan bantuan intelijen dan ditindaklanjuti secara profesional.

“Informasi awal berasal dari masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan para pelaku. Informasi tersebut kami kembangkan dengan bantuan intelijen dan kami tindaklanjuti secara profesional,” kata Slamet, Rabu (6/8/2025).

Lima Pelaku Ditetapkan Tersangka

Hasil pemeriksaan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari:

  • Empat operator judi online

  • Satu koordinator berinisial RDS

Para pelaku memanfaatkan situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru. Modusnya adalah memainkan beberapa akun sekaligus dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit.

“Modus yang digunakan adalah memainkan beberapa akun sekaligus dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” tegas Slamet.

Kasus ini telah masuk tahap penyidikan sebagai bukti komitmen Polda DIY memberantas pelaku judi online dan tindak pidana siber. Polisi memastikan akan menindak tegas jika ada bandar atau jaringan besar yang terlibat.

“Siapa pun yang terlibat akan kami tindak, mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” lanjutnya.

Peran Masyarakat Sangat Penting

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., mengapresiasi masyarakat yang aktif melapor. “Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas judi online di wilayah DIY,” ujarnya.

Polisi berharap penegakan hukum ini membuat masyarakat semakin sadar bahaya perjudian daring dan ikut mencegahnya.