Faktanatuna.id, NASIONAL– Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bertemu dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto untuk membahas penguatan pendidikan antikorupsi bagi kepala daerah baru hasil Pilkada 2024. Pertemuan ini menjadi langkah penting untuk memperbarui komitmen Surat Edaran (SE) Mendagri 2019 dengan versi baru yang lebih aplikatif.
Menurut Tito, SE terbaru akan dirancang agar nilai antikorupsi benar-benar terintegrasi dalam lingkungan pendidikan daerah. “Banyak kepala daerah yang baru menjabat membutuhkan pemahaman operasional tentang pencegahan korupsi dan tata kelola publik yang bersih,” ujarnya.
Integrasi Nilai Antikorupsi di Pendidikan
Pembaruan SE akan diarahkan agar nilai antikorupsi masuk dalam materi pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler. Dengan begitu, pelajar di daerah dapat memperoleh wawasan pencegahan korupsi sejak dini.
Selain pendidikan, pembahasan juga menyoroti peran Mal Pelayanan Publik (MPP). Layanan ini menjadi sarana integrasi layanan publik yang transparan dan berbasis teknologi, sehingga mampu menekan potensi praktik korupsi.
Rencana Tindak Lanjut
Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, akan diadakan rapat koordinasi lintas lembaga yang melibatkan:
-
Inspektorat Jenderal Kemendagri
-
Kementerian Agama (Kemenag)
-
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Rapat ini menjadi wadah sinkronisasi kebijakan dan langkah konkret agar pendidikan antikorupsi dapat diterapkan secara menyeluruh di daerah.












