Satpol PP Bantul Tindak 14 Pedagang Rokok Ilegal, Sita 27 Ribu Batang

Satpol PP Bantul Tindak Rokok Ilegal
Upaya pemberantasan rokok ilegal terus digalakkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul. (dok.ist/FaktaYogyakarta.id)

Faktanatuna.id, NASIONAL – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Bantul terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dari Januari hingga Agustus 2025, petugas menindak 14 pedagang yang kedapatan menjual rokok tanpa cukai di berbagai wilayah.

Kasus penjualan rokok ilegal itu tersebar di 10 kapanewon. Rinciannya:

  • Pandak, Kretek, Srandakan, Pleret, Jetis, Bantul, dan Banguntapan masing-masing satu pedagang.

  • Bambanglipuro dan Sanden masing-masing dua pedagang.

  • Sedayu tiga pedagang.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP Bantul menyita 27.684 batang rokok ilegal dengan berbagai merek. Di antaranya Signal, Ninja Hitam, Guse, Humer, A37, Mas Berry, hingga Sendang Biru. Barang bukti yang diamankan meliputi Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Kasi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, menjelaskan sebagian pedagang langsung membayar denda di lokasi, sementara lainnya dipanggil ke Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Rata-rata bayar di tempat,” ujarnya, dikutip dari Radar Jogja.

Menurut Sri, mayoritas operasi berdasarkan laporan masyarakat serta temuan tim intelijen lapangan. Namun, jumlah temuan tahun ini lebih sedikit dibanding 2022 dan 2023.

“Kalau sebelumnya dendanya bisa mencapai Rp49 juta, Rp26 juta, bahkan Rp30 juta karena jumlah barang buktinya cukup besar. Tahun ini rata-rata hanya Rp1 juta hingga Rp2 juta,” jelasnya.

Ia menilai penurunan jumlah rokok ilegal Bantul menunjukkan hasil positif dari operasi dan sosialisasi yang gencar dilakukan bersama Bea Cukai. “Kami berharap tren ini terus berlanjut agar peredaran rokok tanpa cukai berkurang dan penerimaan negara tetap terjaga,” tambahnya.(drw)