Faktanatuna.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana Korupsi Pengelolaan Hutan Perhutani di wilayah PT Industri Hutan V (INHUTANI V). Langkah terbaru, KPK memeriksa mantan Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro, sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (7/10/2025).
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada pertengahan Agustus lalu. Operasi tersebut merupakan indikasi awal adanya praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya hutan yang merugikan negara.
Tiga Tersangka Ditahan dan Barang Bukti Diamankan
Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan sembilan orang di lapangan. Dari jumlah tersebut, tiga orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan KPK. Penetapan tersangka ini menunjukkan adanya keterlibatan langsung dalam penyimpangan pengelolaan hutan INHUTANI V.
Para tersangka yang telah ditahan oleh KPK adalah:
- Dicky Yuana Rady (Dirut INHUTANI V)
- Djunaidi (Dirut PT PML)
- Aditya (Staf Sungai Budi Grup)
Selain menahan para tersangka, KPK juga berhasil menyita barang bukti signifikan, baik uang tunai maupun aset mewah. Lembaga antirasuah tersebut menyita uang tunai senilai Sin$189.000 atau setara Rp2,4 miliar. Selain itu, dua mobil mewah, yaitu Rubicon dan Pajero, juga diamankan.
KPK Periksa Wahyu Kuncoro untuk Telusuri Keterlibatan Pihak Lain
Pemeriksaan terhadap Wahyu Kuncoro menunjukkan upaya KPK untuk menelusuri rantai kebijakan dan potensi keterlibatan pihak-pihak lain yang lebih tinggi. Mengingat posisi Wahyu Kuncoro sebagai mantan Direktur Utama Perum Perhutani, keterangannya diharapkan dapat membuka tabir praktik Korupsi Pengelolaan Hutan Perhutani ini secara menyeluruh.
Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain serta aliran dana yang diduga terkait dalam praktik korupsi INHUTANI V. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi terciptanya tata kelola hutan yang bersih dan berkeadilan.
(*Drw)












