Bareskrim Ungkap Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Sukoharjo, Kerugian Negara Capai Rp 4 Miliar

Bareskrim Ungkap Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Sukoharjo
Barang bukti ribuan tabung gas subsidi 3 kg dan tabung non-subsidi beserta kendaraan pickup yang disita Dittipidter Bareskrim Polri dari lokasi penggerebekan di Sukoharjo, Jumat (31/10/2025). (Dok. Ist)

Faktanatuna.id, NASIONAL – Unit 3 Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik ilegal Pengoplosan Gas LPG Subsidi 3 kg.

Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Prampelan, Kelurahan Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Operasi ini berlangsung pada 31 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati kegiatan ilegal berupa pemindahan isi tabung gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung gas non-subsidi dengan ukuran 5,5 kg, 15 kg, dan 50 kg.

Kegiatan “penyuntikan” gas sedang berlangsung saat tim yang dipimpin oleh Kombes Pol Sardo MP Sibarani S.I.K., M.H., tiba di lokasi.

Pelaku Ditangkap dan Kerugian Negara Rp 4 Miliar

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pelaku utama: seorang koordinator lapangan berinisial R dan seorang “dokter” atau penyuntik gas berinisial A. Beberapa orang saksi juga diamankan di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan.

Kasubdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Sardo MP Sibarani S.I.K., M.H., menyatakan bahwa praktik pengoplosan ini telah berlangsung selama kurang lebih 6 bulan.

Aktivitas ilegal ini diperkirakan menyebabkan Kerugian Negara Rp 4 Miliar (sekitar Rp4.050.000.000).

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatan mereka,” tegas Kombes Pol Sardo.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat.

Daftar Barang Bukti yang Disita

Selain mengamankan pelaku, Bareskrim Polri juga menyita sejumlah besar barang bukti di lokasi penggerebekan, yang menguatkan Dugaan Pengoplosan Gas LPG Subsidi.

Kendaraan Pickup (5 Unit):

  1. Mobil pickup Suzuki Carry Nopol AD 8335 AV (Putih).
  2. Mobil pick up Suzuki Nopol AD 9124 AB (Putih).
  3. Mobil pickup Daihatsu Grand Max Nopol D 8093 WH (Putih).
  4. Mobil pick up Suzuki Carry Nopol H 6703 PL (Hitam).
  5. Mobil pick up Daihatsu Grandmax Carry Nopol AB 8305 FC (Hitam).

Tabung Gas (Total 2.105 Tabung):

  • Ukuran 3 kg: 1.697 tabung
  • Ukuran 5,5 kg: 91 tabung
  • Ukuran 12 kg: 307 tabung
  • Ukuran 50 kg: 10 tabung

Selain itu, petugas juga menyita alat-alat yang digunakan secara spesifik untuk melakukan “penyuntikan” atau pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke non-subsidi.

(*Drw)