Menkeu Purbaya Rampungkan RUU Redenominasi Rupiah: Target 2027, Ini 4 Urgensi Utama

Menkeu Purbaya Siapkan RUU Redenominasi Rupiah, Target Selesai 2027
Ilustrasi Rupiah. (Dok. Ist)

Faktanatuna.id, NASIONAL – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana merampungkan kebijakan redenominasi (penyederhanaan nilai mata uang) melalui penuntasan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah, atau yang dikenal sebagai RUU Redenominasi Rupiah.

Rencana strategis ini telah ia tetapkan secara resmi dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Landasan hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang diundangkan pada 3 November 2025.

Dalam dokumen PMK tersebut, target penyelesaian RUU ini telah ditetapkan. “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” dikutip dari PMK 70/2025, Jumat (7/11/2025). Penanggung jawab penuntasan kerangka regulasi ini ditetapkan pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, dengan target penuntasan kerangka regulasi pada 2026.

Empat Urgensi Penuntasan RUU Redenominasi

Meskipun kebijakan redenominasi telah digulirkan oleh pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sejak 2013, Menkeu Purbaya mengungkapkan empat urgensi utama mengapa RUU Redenominasi Rupiah harus dituntaskan saat ini:

  1. Efisiensi Perekonomian: Dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.
  2. Menjaga Kesinambungan: Menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional di masa depan.
  3. Stabilitas Nilai: Menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat.
  4. Kredibilitas Internasional: Meningkatkan kredibilitas Rupiah di mata internasional.

Proses Implementasi Butuh Waktu 6 Tahun

Meskipun Target Redenominasi 2027 ditetapkan untuk penyelesaian RUU, implementasi di lapangan akan memakan waktu bertahun-tahun.

Menurut laporan Indonesian Treasury Review Vol.2, No.4, 2017, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia telah merancang tiga tahapan redenominasi sejak 2013:

  1. Tahap Persiapan: Meliputi penyiapan aturan perundang-undangan (RUU), infrastruktur, dan strategi komunikasi publik.
  2. Masa Transisi: Dilakukan penukaran secara bertahap Rupiah “lama” dan Rupiah “baru”, serta penerapan dual price tagging (label harga ganda) di berbagai tempat.
  3. Phasing Out: Seluruh transaksi di masyarakat sudah wajib menggunakan Rupiah “baru”.

“Waktu yang dibutuhkan diperkirakan kurang lebih 6 tahun, mulai dari tahapan Persiapan, Masa Transisi, hingga tahapan Phasing Out dimana semua uang yang beredar melalui transaksi yang ada di masyarakat adalah mata uang dengan denominasi baru,” dikutip dari Indonesia Treasury Review.

(*Drw)