Korupsi PUPR Riau: KPK Geledah Dinas dan Sita Bukti Aliran Dana ‘Jatah Preman’

KPK Geledah Dinas PUPR Riau, Usut Tuntas Korupsi Anggaran
Gedung KPK/(ist/fkn)

Faktanatuna.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan pemerasan terkait penganggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Upaya paksa terbaru dilakukan melalui penggeledahan di kantor Dinas PUPR Pemprov Riau pada Selasa (11/11/2025).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi keberhasilan tim penyidik. Mereka berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial. Barang bukti tersebut berupa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang berkaitan erat dengan pergeseran anggaran di Dinas PUPR.

Penggeledahan ini melengkapi serangkaian upaya yang sudah dilakukan KPK. Sebelumnya, tim penyidik telah menggeledah Kantor dan Rumah Dinas Gubernur Riau, serta rumah tersangka. Kasus Korupsi PUPR Riau ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 November 2025. OTT ini menetapkan tiga tersangka utama: Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam (DAN).

Praktik ‘Jatah Preman’ di Proyek Riau

Perkara Korupsi PUPR Riau ini berpusat pada penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan. Anggaran ini melonjak drastis dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Ini adalah kenaikan yang signifikan.

Atas kenaikan sebesar Rp106 miliar ini, timbul permintaan fee atau pungutan. Permintaan fee ini kemudian dinaikkan oleh Kepala Dinas Arief Setiawan, sebagai representasi Gubernur, menjadi 5 persen dari nilai penambahan anggaran. Nilai 5 persen tersebut setara dengan Rp7 miliar.

Praktik pemerasan ini dikenal di kalangan dinas sebagai ‘jatah preman’. Kepala UPT yang menolak membayar diancam dicopot dari jabatan mereka. Tentu, ancaman ini membuat para Kepala UPT menuruti permintaan tersebut. Para Kepala UPT menyepakati fee tersebut dan melaporkannya dengan kode bahasa “7 batang.”

Aliran Dana Pemerasan yang Disita KPK

Tim penyidik KPK Geledah Dinas PUPR dan menemukan adanya aliran dana. KPK menemukan sedikitnya tiga kali setoran dari Juni hingga November 2025. Total dana yang terkumpul mencapai Rp4,05 miliar dari janji awal Rp7 miliar.

Lebih lanjut, Gubernur Abdul Wahid diduga menerima Rp2,25 miliar yang disalurkan melalui Arief dan Dani. Dengan disitanya dokumen dan BBE dalam penggeledahan terbaru, KPK semakin memperkuat bukti. Bukti ini sangat penting untuk membongkar tuntas aliran dana pemerasan yang merugikan anggaran daerah Riau tersebut. Penyidikan terus berlanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam Korupsi PUPR Riau dapat dimintai pertanggungjawaban.

(*Drw)