Korupsi PLTU Kalbar: Mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar Mangkir, Berdalih Sakit Pasca Operasi

Korupsi PLTU Kalbar: Fahmi Mochtar Mangkir dari Panggilan Polri
Gedung KPK/(ist/fkn)

Faktanatuna.id, NASIONAL – Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) periode 2008-2009, Fahmi Mochtar, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Direktorat Penindakan Komando Resort Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Pemeriksaan ini seharusnya dilakukan pada Selasa (11/11). Fahmi dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi PLTU Kalbar yang sedang diusut Polri.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, mengonfirmasi ketidakhadiran Fahmi. Tersangka Fahmi Mochtar (FM) mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan. Alasan yang diajukan adalah kondisi kesehatan pasca operasi.

Saat ini, penyidik tengah memverifikasi surat keterangan sakit tersebut. Penyidik melakukan verifikasi dengan menghubungi dokter yang memberikan rekomendasi medis. Penjadwalan ulang pemeriksaan baru akan dilakukan setelah konfirmasi selesai.

Peran Mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar dalam Tender Proyek

Kasus Korupsi PLTU Kalbar ini bermula dari penetapan empat tersangka oleh Kortas Tipikor Polri, termasuk Mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar. Tiga tersangka lainnya adalah Halim Kalla (Presiden Direktur PT BRN), RR (Direktur Utama PT BRN), dan HYL (Direktur Utama PT Praba).

Fahmi diduga kuat terlibat dalam pemufakatan jahat untuk memenangkan Konsorsium (KSO) BRN-Alton-OJSEC. Dugaan ini muncul meskipun konsorsium tersebut tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis proyek PLTU 1 Kalbar. Pemufakatan ini merugikan negara dan menyebabkan proyek mangkrak.

Akibat dugaan pemufakatan tersebut, proyek PLTU 1 Kalbar gagal diselesaikan sesuai kontrak. Proyek tersebut hanya mencapai 57% pada akhir masa kontrak KSO BRN dan PT PI. Bahkan, setelah 10 kali perpanjangan hingga tahun 2018, progresnya baru mencapai 85,56%.

Kerugian Negara dan Aliran Dana

Kegagalan penyelesaian proyek ini diyakini disebabkan oleh keterbatasan finansial KSO BRN. Hal ini sangat merugikan negara. Pasalnya, PLN telah menyalurkan dana sebesar Rp323 miliar dan $62,4 juta. Jika dikonversi, dana ini setara dengan sekitar Rp977 miliar.

Sementara itu, Direktur Utama PT BRN, RR, telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Namun, materi pemeriksaannya tidak diungkapkan lebih lanjut ke publik. Polri terus mendalami kasus Korupsi PLTU Kalbar ini untuk menuntaskan dugaan kerugian negara. Ketidakhadiran Mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan. Penyidik bertekad membongkar tuntas pemufakatan jahat ini.

(*Drw)