Mengkhawatirkan! Kredit Macet Pinjol Usia Muda Melonjak 815%, Simak Aturan Baru OJK

Kredit Macet Pinjol Usia Muda Melonjak 815%, OJK Bertindak
Aturan Baru OJK: Peran Debt Collector dalam Era Digital/(ilustrasi/@pixabay)

Faktanatuna.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti peningkatan yang mengkhawatirkan pada angka kredit macet dari borrower layanan pinjaman online (pinjol). Peningkatan drastis ini terjadi pada pengguna yang berusia di bawah 19 tahun. Per Agustus 2025, jumlah akun yang masuk kategori macet (wanprestasi lebih dari 90 hari) melonjak tajam. Kenaikannya mencapai 22.694 akun. Angka ini meningkat 815,45% secara tahunan (year-on-year) dari Juni 2024.

Total borrower di kelompok usia ini mencapai 257.331 akun. Total outstanding mereka mencapai Rp 316,87 miliar. Walaupun demikian, 65% di antaranya masih berstatus lancar. Peningkatan drastis Kredit Macet Pinjol Usia Muda ini dikaitkan OJK dengan rendahnya literasi. Literasi dan kesadaran pengelolaan keuangan di kalangan anak muda dinilai masih minim. Banyak dari mereka yang menggunakan layanan pembiayaan digital tanpa mempertimbangkan kemampuan bayar. Mereka juga belum memahami ketentuan, termasuk bunga dan denda. Selain faktor ekonomi, OJK juga mengidentifikasi adanya peminjam yang sejak awal memang berniat tidak melunasi pinjaman.

Aturan Baru OJK Pinjol Perkuat Perlindungan Konsumen

Untuk mengatasi masalah ini dan memperkuat perlindungan konsumen, OJK telah mengambil langkah tegas. Regulator menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) 19/2025. Aturan baru ini mulai berlaku sejak Juli 2025.

Aturan Baru OJK Pinjol ini menetapkan batas usia minimal penerima dana di layanan pembiayaan digital menjadi 18 tahun. Selain itu, aturan ini mensyaratkan adanya penghasilan minimal Rp3 juta bagi calon peminjam.

Langkah regulasi lainnya juga diimplementasikan. OJK mewajibkan penyelenggara pinjol untuk menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per 31 Juli 2025. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan setiap riwayat pinjaman tercatat. Pencatatan yang baik akan membatasi kemampuan peminjam nakal untuk berutang di platform lain. Langkah ini diharapkan dapat menekan laju pertumbuhan Kredit Macet Pinjol Usia Muda.

Perlambatan Pertumbuhan dan Kenaikan TWP90

Meskipun laju pembiayaan pinjol masih lebih tinggi dibandingkan multifinance dan perbankan, pertumbuhannya menunjukkan perlambatan. Piutang pinjaman daring mencapai Rp 90,99 triliun hingga September 2025. Angka ini naik 22,16% yoy. Namun, pertumbuhan ini dibarengi dengan kenaikan tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) yang signifikan.

Data OJK menunjukkan TWP90 per September 2025 berada di angka 2,82%. Angka ini naik 44 basis poin (bps) secara tahunan. Peningkatan ini menjadi sinyal penting. Ini menunjukkan bahwa kondisi pinjaman online memerlukan pengawasan yang lebih ketat. Implementasi Aturan Baru OJK Pinjol diharapkan dapat menyehatkan ekosistem pembiayaan digital di Indonesia.

(*Drw)