Faktanatuna.id, NASIONAL – Tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kegiatan Hulu (Satgas PKH) melakukan peninjauan langsung lokasi Tambang Timah Ilegal Bangka Tengah, Bangka Belitung. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut penertiban masif terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Rombongan pejabat tinggi yang hadir meliputi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Kegiatan ini menegaskan komitmen serius pemerintah dalam melakukan Penindakan Tambang Ilegal di kawasan hutan.
Penutupan Geografis dan Implementasi Perpres
Langkah penindakan yang dilakukan oleh Satgas PKH merupakan implementasi langsung dari amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Hasil identifikasi menunjukkan bahwa lahan yang ditambang secara ilegal berada di kawasan hutan produksi seluas 262,85 hektare tanpa adanya izin yang sah.
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dengan tegas menyatakan bahwa negara tidak akan membiarkan kegiatan ilegal ini terus berlangsung. “Semua kegiatan penambangan telah ditutup secara geografis,” tegas Menhan.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga turut mendukung penuh upaya ini. Sebelumnya, Panglima TNI meninjau latihan perang TNI di Desa Mabat. Latihan tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan dan penjagaan sumber daya alam dari penambangan ilegal.
Kerugian Negara dan Penyitaan Barang Bukti
Dalam peninjauan tersebut, Satgas PKH berhasil menyita sejumlah besar alat bukti penting dari lokasi Tambang Timah Ilegal Bangka tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi:
-
21 unit excavator
-
Sejumlah alat berat pendukung lainnya
-
Fasilitas pendukung penambangan
Seluruh alat berat tersebut langsung diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian mengungkapkan estimasi kerugian negara dari penambangan ilegal yang merusak kawasan hutan ini. Kerugian tersebut diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp12,9 triliun.
Proses penyelidikan lebih lanjut kini diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung. Hal ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti semua pelanggaran, baik pelanggaran hukum pidana maupun administrasi. Penindakan Tambang Ilegal ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku yang merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara.
(*Drw)












