Polemik Lahan EV Surabaya Tuntas: DPR, BPN, dan Pertamina Sepakat Non-Litigasi

Polemik Eigendom Verponding Surabaya Diselesaikan Non-Litigasi
Foto Dok. Pertamina

Faktanatuna.id, NASIONAL – Polemik panjang mengenai lahan Eigendom Verponding (EV) di Surabaya mencapai babak penting. Pertemuan resmi yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, mempertemukan semua pihak terkait, termasuk pimpinan DPR RI, jajaran Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, Direksi Pertamina, dan perwakilan warga terdampak.

Pertemuan ini menghasilkan komitmen kuat dari pemerintah dan BUMN terkait untuk segera mencari jalan keluar. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dr. Dalu Agung Darmawan, secara tegas menyatakan komitmen pemerintah untuk mempercepat Penyelesaian Konflik Agraria ini.

Pertamina Komitmen Pulihkan Hak Warga

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyatakan komitmen perusahaannya untuk mengembalikan hak-hak warga Surabaya yang tertahan akibat status lahan EV. Komitmen ini penting mengingat status lahan yang selama ini menjadi sengketa.

Pertamina siap membuka seluruh proses administratif yang berkaitan dengan aset tersebut. Perusahaan juga berkoordinasi penuh dengan semua pihak terkait, termasuk DPR dan Kementerian ATR/BPN, demi kelancaran penyelesaian.

DPR Dorong Jalur Non-Litigasi

Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, memastikan bahwa Penyelesaian Konflik Agraria ini akan ditempuh melalui mekanisme yang cepat dan sederhana. Jalur yang disepakati adalah penyelesaian administratif atau non-litigasi, bukan melalui jalur pengadilan. Keputusan ini diambil untuk menghindari beban biaya dan waktu yang memberatkan warga terdampak.

Komisi II DPR RI sebelumnya telah menetapkan langkah-langkah kunci yang mendorong penyelesaian non-litigasi. Selain itu, DPR meminta kementerian/lembaga terkait untuk melakukan verifikasi aset secara terbuka.

Peran aktif Adies Kadir dalam menghubungkan semua pihak, mulai dari kementerian, Pemerintah Daerah, Pertamina, hingga perwakilan warga, menjadi kunci utama. Tujuannya adalah memastikan penyelesaian berjalan lancar dan sesuai regulasi yang berlaku. Upaya bersama ini ditujukan untuk memulihkan hak atas tanah warga Surabaya secara cepat dan pasti. Dengan kesepakatan ini, diharapkan Polemik Lahan Eigendom Verponding di Surabaya segera tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

(*Drw)