Faktanatuna.id, NASIONAL – Kepastian angka resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 masih belum diumumkan oleh pemerintah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Penetapan UMP 2026 tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Keputusan ini sangat kompleks karena melibatkan banyak pihak dengan kepentingan yang berbeda, termasuk pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah daerah.
Saat ini, pemerintah masih menunggu hasil dari Rapat Tripartit UMP Lintas Kementerian dan Lembaga yang masih berlangsung.
Keterlibatan Lintas Kementerian untuk UMP
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pembahasan ini melibatkan sejumlah kementerian penting. Keterlibatan banyak pihak ini menunjukkan kompleksitas isu UMP yang harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari ekonomi makro hingga daya beli masyarakat.
Kementerian dan Lembaga yang terlibat dalam pembahasan UMP ini meliputi:
-
Kementerian Ketenagakerjaan
-
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)
-
Kementerian Perdagangan
-
Kementerian Perekonomian
“Rapatnya itu melibatkan dari Kementerian Ketenagakerjaan, kemudian nanti ada Menko PMK, kemudian juga nanti ada dari Kementerian Perdagangan, kemudian Kementerian Perekonomian,” kata Tito di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Peran Kemendagri Menilai Kondisi Fiskal Daerah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut dilibatkan dalam proses pembahasan UMP. Besaran upah minimum sangat berkaitan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing daerah.
Tito Karnavian menjelaskan bahwa Kemendagri bertugas memberikan pandangan dan data terkait beberapa aspek krusial daerah, seperti:
-
Kemampuan fiskal daerah.
-
Kondisi sosial di wilayah terkait.
-
Tingkat disparitas ekonomi antar-wilayah.
Pendekatan yang didasarkan pada data dari daerah ini dianggap vital agar keputusan Penetapan UMP 2026 yang diambil tidak membebani pihak pengusaha. Namun, pada saat yang sama, keputusan tersebut tetap mampu memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak bagi para pekerja.
Keputusan Akhir di Tangan Kemenaker
Selain melibatkan kementerian, Rapat Tripartit UMP juga akan mempertemukan berbagai pemangku kepentingan non-pemerintah. Pihak-pihak ini termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), dan serikat pekerja.
Tito menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah masih berada dalam tahap penggodokan dan belum ada keputusan final yang ditetapkan. Ia memastikan bahwa keputusan akhir mengenai penetapan UMP akan tetap berada di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), setelah semua masukan dari berbagai pihak terkait telah diterima dan dipertimbangkan secara matang. “UMP itu nanti diumumkannya dari Kementerian Ketenagakerjaan. Kami akan memberikan masukan-masukan,” tutupnya.
(*Drw)












