Investigasi Kerusakan Hutan Tapanuli di DAS Batang Toru, Kemenhut Selidiki 12 Subjek Hukum

Kemenhut Investigasi Kerusakan Hutan Tapanuli: 12 Pihak Terindikasi
Petugas Gakkum Kemenhut saat memasang papan peringatan dan melakukan penyegelan di kawasan hutan Tapanuli yang terindikasi mengalami kerusakan akibat aktivitas ilegal. (Dok. Ist)

Faktanatuna.id, NASIONAL – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara resmi mengumumkan tengah mendalami dugaan aktivitas ilegal yang memicu kerusakan lingkungan di kawasan Tapanuli. Investigasi Kerusakan Hutan Tapanuli ini difokuskan pada kerusakan ekologis di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Sibuluan yang disinyalir berkontribusi besar terhadap bencana banjir di wilayah tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa tim gabungan telah diterjunkan untuk mengumpulkan bahan keterangan di lokasi. Berdasarkan temuan awal, sebanyak 12 subjek hukum, yang terdiri dari korporasi maupun perorangan, terindikasi memiliki keterlibatan dalam gangguan tutupan hutan.

“Kami melihat pola yang sangat jelas. Ketika hutan di hulu rusak karena aktivitas ilegal, risiko bencana di hilir meningkat tajam,” ujar Dwi Januanto Nugroho.

Modus Operandi: Kedok Legalitas dan Penebangan Liar

Dwi memaparkan bahwa terdapat modus operandi tertentu dalam kasus ini. Beberapa aktivitas di area Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang berstatus legal, ditemukan justru disalahgunakan sebagai kedok untuk melakukan pembalakan liar hingga merambah ke kawasan hutan negara. “Ini kejahatan serius yang mengorbankan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Banjir yang terjadi dinilai tidak semata-mata disebabkan oleh curah hujan ekstrem. Kerusakan tutupan hutan di lereng dan hulu DAS telah menurunkan kemampuan tanah dalam menyerap air secara drastis.

  • Bukti Kuat: Air hujan langsung mengalir deras membawa material kayu sisa penebangan. Keberadaan material kayu yang tersapu arus ini menjadi bukti kuat adanya aktivitas penebangan dan pembukaan lahan yang tidak sesuai aturan.

Penyegelan dan Pemanggilan Pihak Terkait

Sebagai tindak lanjut, sejak Kamis (4/12), tim Gakkum Kemenhut telah memasang papan peringatan di lima titik yang terindikasi bermasalah. Lokasi tersebut meliputi dua titik di area konsesi PT TPL dan tiga lokasi PHAT atas nama inisial JAM, AR, dan DP.

Penegakan hukum juga dilakukan oleh Balai Gakkum Sumatera yang memulai penyidikan terhadap pemilik PHAT berinisial JAM. Langkah ini diambil setelah ditemukannya empat truk kayu tanpa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB) yang sah.

“Tim di lapangan sudah melakukan penyegelan lokasi-lokasi yang terindikasi ilegal. Ini bagian dari langkah komprehensif untuk mengamankan bukti dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan,” jelas Dwi.

Kemenhut memastikan proses hukum akan terus berlanjut. Pemanggilan terhadap seluruh pihak yang terkait dengan dugaan Aktivitas Ilegal DAS Batang Toru ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa (9/12) sebagai upaya pendalaman kasus lebih lanjut.

(*Drw)