Faktanatuna.id, NASIONAL – Kebijakan pemerintah dalam menangani dampak banjir dan tanah longsor di Pulau Sumatra menuai langkah hukum dari masyarakat sipil. Presiden Prabowo Subianto secara resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena hingga kini belum menetapkan status bencana nasional atas musibah yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Gugatan ini dilayangkan oleh seorang advokat bernama Arjana Bagaskara Solichin pada Jumat, 5 Desember 2025. Perkara tersebut telah terdaftar di kepaniteraan dengan Nomor Perkara 415/G/TF/2025/PTUN.JKT.
Presiden Prabowo Digugat PTUN Bencana Sumatera dan Tiga Pejabat Lain
Dalam dokumen gugatannya, Arjana tidak hanya menggugat Presiden. Ia juga menarik tiga pejabat tinggi lainnya sebagai tergugat:
-
Menteri Kehutanan
-
Menteri Keuangan
-
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Penggugat menilai negara telah gagal memenuhi kewajiban perlindungan terhadap warga negara. Kerusakan masif di tiga provinsi dinilai sudah cukup menjadi dasar penetapan status darurat tingkat nasional. Bencana hidrometeorologi ini telah mengakibatkan ratusan korban jiwa, warga hilang, serta ribuan pengungsi, dan infrastruktur vital terputus.
“Kondisi tersebut sudah memenuhi syarat layak penetapan status bencana nasional,” demikian poin argumen dalam gugatan tersebut.
Sorotan Kelalaian Mitigasi Lingkungan
Selain masalah administrasi penetapan status, penggugat juga menyoroti potensi kelalaian pejabat negara dalam aspek mitigasi dan perlindungan lingkungan.
“Terdapat potensi kelalaian pejabat negara dalam mitigasi dan perlindungan lingkungan, khususnya terkait kerusakan daerah aliran sungai dan deforestasi,” bunyi argumen penggugat, yang merujuk pada sejumlah laporan lingkungan hidup tahun 2025.
Respons Pemerintah: Penanganan Sudah Berskala Nasional
Menanggapi desakan publik dan langkah hukum tersebut, pemerintah melalui BNPB memberikan penjelasan. BNPB menyatakan bahwa penetapan status tersebut tidak bersifat otomatis hanya berdasarkan jumlah korban, melainkan harus melalui mekanisme kajian khusus sesuai undang-undang.
Penetapan status masih dalam tahap pembahasan. Kendati demikian, pemerintah menegaskan bahwa penanganan di lapangan sudah dilakukan dengan sumber daya berskala nasional.
“Penanganan yang dilakukan di lapangan sudah berada pada skala nasional dengan pengerahan TNI, Polri, helikopter, serta distribusi logistik besar-besaran ke tiga provinsi terdampak,” jelas pihak BNPB.
Ketua MPR Bambang Soesatyo turut menyebutkan bahwa Presiden memiliki pertimbangan tertentu dan tetap mengikuti prosedur yang berlaku dalam menentukan status bencana.
Hingga berita ini diturunkan, PTUN Jakarta belum merilis jadwal sidang perdana untuk perkara ini.
(*Drw)












