Faktanatuna.id, NASIONAL – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia untuk meningkatkan fokus dalam pemberantasan korupsi. Ia menekankan pentingnya penindakan hukum terhadap penyelewengan pada sektor komoditas vital dan kejahatan korporasi yang berdampak langsung pada perekonomian nasional.
Amanat tersebut disampaikan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat memimpin Upacara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa.
Kerugian Negara Korupsi Tembus Rp 279,9 Triliun
Dalam pidatonya, Jaksa Agung menyoroti data kerugian negara yang sangat besar akibat praktik rasuah masif.
-
Tercatat pada tahun 2024, potensi Kerugian Negara Korupsi 279 Triliun mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 279,9 triliun.
-
Angka ini menunjukkan dampak kerusakan nyata terhadap pembangunan fasilitas publik dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mengatasi hal ini, Jaksa Agung menetapkan tiga konsistensi utama:
-
Penindakan yang tepat dan strategis.
-
Perbaikan tata kelola pasca-penindakan.
-
Pemulihan kerugian keuangan negara untuk modal pembangunan.
Febrie menyampaikan bahwa pendekatan yang digunakan harus progresif dan multidisipliner, bertujuan memulihkan kedaulatan ekonomi dan menyelamatkan aset negara, tidak hanya memenjarakan pelaku.
Fokus pada Sektor Komoditas dan Adaptasi Regulasi Baru
Penegakan hukum strategis kini diarahkan pada sektor yang menyentuh kebutuhan vital ekonomi nasional. Salah satu contoh nyata yang menjadi sorotan adalah pengelolaan kekayaan sumber daya alam, seperti nikel, yang rentan terhadap praktik korupsi korporasi.
Selain isu komoditas, Instruksi Jaksa Agung Hakordia 2025 ini juga mengingatkan jajarannya mengenai tantangan regulasi baru.
“Regulasi baru [KUHP dan KUHAP Nasional 2026] ini membawa konsekuensi penting bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi, menuntut aparat untuk bekerja lebih profesional, akuntabel, dan berbasis pembuktian yang kuat,” kata Febrie mengutip amanat Jaksa Agung.
Menutup amanatnya, ST Burhanuddin memberikan pesan keras mengenai integritas internal. Ia mengingatkan bahwa upaya membersihkan negara dari korupsi harus dimulai dari kebersihan aparat penegak hukum itu sendiri.
(*Drw)










