Resmi, Mantan Wagub Malut Tersangka Kasus Korupsi Anggaran WKDH 2022

Kejati Malut resmi tetapkan Mantan Wagub Malut Tersangka kasus korupsi anggaran WKDH 2022. Penetapan dilakukan bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Richard Sinaga. (Dok. Ist)

Faktanatuna.id, NASIONAL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengambil langkah hukum yang tegas. Pihak kejaksaan secara resmi menetapkan Mantan Wagub Malut Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sosok yang ditetapkan tersebut adalah mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali (MAY).

Kasus yang menjerat MAY berkaitan dengan pengelolaan dana pemerintah. Fokus utamanya adalah dugaan penyelewengan anggaran pada Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH). Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga, memberikan konfirmasi. Ia menjelaskan bahwa penetapan ini memiliki makna simbolis yang kuat. Langkah hukum ini diambil bertepatan dengan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember 2025.

Hal ini menjadi pesan tegas dari institusi kejaksaan. Penetapan Mantan Wagub Malut Tersangka ini menegaskan komitmen Kejati dalam memperkuat agenda pemberantasan rasuah. Penegakan hukum di wilayah Maluku Utara dipastikan berjalan tanpa pandang bulu.

Pengembangan Fakta Persidangan

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, memimpin langsung proses penetapan status ini. Penyidik dipastikan telah mengantongi alat bukti yang cukup. Bukti-bukti tersebut didapatkan dari proses penyidikan yang mendalam serta hasil persidangan sebelumnya.

Penetapan tersangka terhadap MAY bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan kasus yang sama dengan terdakwa lain. Penyidik kejaksaan menemukan adanya keterkaitan erat dalam aliran dana tersebut.

“Penetapan ini sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama terdakwa MS, selaku bendahara pembantu pada Sekretariat WKDH tahun 2022,” ujar Richard Sinaga di Ternate, Selasa.

Richard menambahkan bahwa persidangan terdakwa MS membuka kotak pandora. Sejumlah fakta baru terkait penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan mulai terkuak. Temuan inilah yang dikembangkan oleh penyidik hingga mengarah pada peran MAY.

“Selain itu, penetapan mantan Wagub Malut sebagai tersangka bertepatan dengan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember 2025, sebagai komitmen Kejati Malut dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi di Malut,” tegas Richard.

Ungkap Korupsi Istana Daerah Taliabu

Kinerja Kejati Malut tidak berhenti pada kasus WKDH saja. Pada kesempatan yang sama, Kejati Malut juga mengumumkan penetapan tersangka untuk perkara berbeda. Kasus tersebut adalah dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.

Proyek ini berada di bawah naungan Dinas PUPR setempat. Dalam kasus ini, dua orang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi.

Berikut adalah rincian tersangka dalam kasus Istana Daerah Taliabu:

  • Inisial S: Bertindak selaku Pengguna Anggaran.

  • Inisial MR: Bertindak selaku Pelaksana Kegiatan.

Kedua tersangka diduga kuat terlibat penyimpangan anggaran tahun 2023. Nilai kerugian yang ditimbulkan tergolong fantastis. Richard Sinaga membeberkan estimasi kerugian negara dalam proyek tersebut.

“Kejati Malut juga menetapkan tersangka S selaku pengguna anggaran dan MR selaku pelaksana kegiatan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu pada Dinas PUPR tahun anggaran 2023, dengan estimasi kerugian negara kurang lebih Rp 8 miliar,” jelas Richard.

Pihak Kejaksaan memastikan proses penyidikan seluruh kasus ini akan terus berlanjut hingga tuntas. Langkah ini menjadi bukti keterbukaan informasi serta kinerja Kejati Malut kepada publik.

(*Drw)