OJK Catat Nilai Transaksi Kripto November Turun 24,53%, Jumlah Investor Tetap Meningkat

Transaksi Kripto November Turun, Tapi Jumlah Investor Naik
Seseorang mengamati pergerakan harga mata uang kripto Bitcoin (BTC). (Dok. Ist)

Faktanatuna.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data terbaru mengenai perkembangan pasar keuangan digital di Indonesia. OJK mencatat Nilai Transaksi Aset Kripto mencapai Rp37,20 triliun sepanjang periode November 2025.

Angka tersebut menunjukkan adanya penurunan yang cukup signifikan secara bulanan (month-to-month/MoM). Dibandingkan dengan catatan pada Oktober 2025 yang membukukan angka Rp49,29 triliun, terjadi penurunan transaksi sebesar 24,53 persen.

Meskipun terjadi penurunan bulanan, performa akumulasi transaksi sepanjang tahun berjalan (year to date/ytd) dinilai tetap solid. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa stabilitas pasar masih terjaga.

“Adapun total transaksi aset kripto sepanjang tahun 2025 (ytd) tercatat Rp446,77 triliun. Ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar tetap terjaga baik,” ujar Hasan Fawzi dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Jumlah Investor Kripto Terus Meroket

Berbeda dengan fluktuasi nilai transaksi, Jumlah Investor Kripto atau konsumen aset kripto justru konsisten berada dalam tren peningkatan. Data per Oktober 2025 mencatat total konsumen telah mencapai 19,08 juta orang.

Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 2,50 persen dibandingkan posisi bulan sebelumnya, yakni September 2025, yang mencatatkan angka 18,61 juta konsumen. Peningkatan ini menunjukkan tingginya minat masyarakat Indonesia terhadap aset digital, meskipun nilai transaksi cenderung fluktuatif dari bulan ke bulan. Hasan juga memaparkan bahwa variasi aset yang tersedia semakin beragam. Tercatat sudah terdapat 1.347 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia per November 2025.

Pengawasan dan Perizinan Ekosistem Kripto

Dalam rangka menjaga keamanan dan keteraturan pasar, OJK terus memperketat pengawasan serta proses perizinan bagi pelaku industri kripto. Hingga saat ini, OJK telah memberikan persetujuan kepada 29 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto.

Rincian entitas yang telah berizin meliputi:

  • Satu bursa kripto.

  • Satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian.

  • Dua pengelola tempat penyimpanan (kustodian).

  • 25 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

  • Enam lembaga penunjang (empat Penyedia Jasa Pembayaran/PJP dan dua Bank Penyimpan Dana Konsumen/BPDK).

Proses evaluasi terhadap calon penyelenggara baru juga terus berjalan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Hasan Fawzi menambahkan, “OJK saat ini sedang melakukan evaluasi atas permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari dua bursa, dua kliring, dua kustodian, empat CPAKD (calon pedagang aset keuangan digital), dua PJP dan tiga BPDK.”

(*Drw)