Faktanatuna.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya paksa dalam pengusutan dugaan rasuah di Provinsi Riau. Tim penyidik lembaga antirasuah tersebut melakukan penggeledahan di rumah dinas Plt Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SFH), pada hari Senin.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi yang sebelumnya telah menjerat mantan Gubernur Riau. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi aktivitas tim penyidik tersebut kepada awak media di Jakarta.
“Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH selaku Plt. Gubernur Riau,” ujar Budi Prasetyo.
Pengembangan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan ini memiliki kaitan erat dengan kasus yang melibatkan Abdul Wahid (AW). Fokus utama penyidikan adalah dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang terjadi di lingkup pemerintahan daerah setempat.
“Penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu,” jelasnya.
Kasus KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau ini mencuat ke publik setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 November 2025. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menangkap Abdul Wahid, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Riau, beserta delapan orang lainnya.
Rentetan Penetapan Tersangka
Proses hukum berjalan cepat setelah operasi penindakan. Sehari pasca-OTT, atau pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri ke KPK. Pada hari yang sama, KPK mengonfirmasi adanya penetapan tersangka, meskipun detail nama belum dipublikasikan.
Baru pada tanggal 5 November 2025, KPK secara resmi mengumumkan identitas para tersangka. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
-
Gubernur Riau Abdul Wahid (AW).
-
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS).
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN).
Ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk Tahun Anggaran 2025. Penggeledahan di rumah dinas Plt Gubernur Riau ini diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti yang sudah dikantongi penyidik untuk menuntaskan perkara tersebut.
(*Drw)










