Faktanatuna.id, NASIONAL – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda sidang perdana kasus Korupsi Laptop Chromebook. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan perangkat di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim Tersangka, menjadi figur utama dalam persidangan ini.
Penundaan sidang pembacaan dakwaan dilakukan karena Nadiem Makarim masih dalam status pembantaran. Mantan menteri tersebut harus menjalani penangguhan penahanan karena alasan kesehatan yang mendesak. Hakim Ketua Purwanto Abdullah akhirnya menjadwalkan ulang persidangan untuk pekan depan.
“Jadi kami tunda pada persidangan selanjutnya hari Selasa tanggal 23 Desember 2025,” ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Alasan Kesehatan dan Usulan Sidang Daring
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riady, memberikan penjelasan terkait kondisi terdakwa. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter, Nadiem tidak dapat hadir karena baru saja menjalani prosedur operasi. Meskipun jenis operasinya tidak dirinci, kondisi ini membuat proses pembuktian terhambat.
JPU mengajukan permohonan agar sidang dilakukan secara daring jika kondisi kesehatan Nadiem belum pulih total pekan depan. Langkah ini diambil agar proses hukum tetap berjalan efisien.
Berikut beberapa poin terkait kondisi persidangan Korupsi Laptop Chromebook:
-
Nadiem Makarim baru saja menjalani operasi dan dalam tahap pemulihan.
-
JPU mengusulkan opsi sidang daring untuk efisiensi waktu.
-
Sidang dijadwalkan ulang pada 23 Desember 2025.
-
Pembuktian akan dilakukan bersamaan dengan tiga terdakwa lainnya.
Diketahui, pada September 2025 lalu, Nadiem Makarim Tersangka juga sempat menjalani pembantaran di rumah sakit untuk prosedur medis serupa.
Dakwaan Tiga Terdakwa Lain Tetap Dibacakan
Meskipun sidang Nadiem ditunda, proses hukum terhadap tersangka lain dalam kasus Korupsi Laptop Chromebook ini terus berjalan. Terdapat tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam program digitalisasi pendidikan tersebut, antara lain:
-
Ibrahim Arief, selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
-
Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD sekaligus KPA Direktorat SD 2020-2021.
-
Mulyatsyah, mantan Direktur SMP sekaligus KPA Direktorat SMP 2020-2021.
Surat dakwaan untuk ketiga terdakwa tersebut langsung dibacakan secara terpisah dalam persidangan yang sama. Majelis hakim tetap melanjutkan agenda untuk mereka setelah penetapan penundaan sidang Nadiem dibacakan. Jaksa berharap agar nantinya seluruh terdakwa dapat menjalani sidang pembuktian secara bersamaan demi kelancaran perkara.
(*Drw)










