Polri Gelar Sidang Etik Polisi Kasus Pengeroyokan Kalibata yang Akibatkan Dua Warga Tewas

Sidang Etik Polisi: 6 Tersangka Pengeroyokan Kalibata Diadili
Enam personel polisi pelaku kasus pengeroyokan di kawasan Kalibata, Jakarta, yang menyebabkan dua orang berinisial MET dan NAT meninggal dunia. (Dok. Humas Polri)

Faktanatuna.id, NASIONAL – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menggelar persidangan kode etik terhadap enam anggota polisi hari ini. Para personel tersebut merupakan tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Kalibata, Jakarta, yang sempat viral. Insiden kekerasan ini mengakibatkan dua warga sipil berinisial MET dan NAT meninggal dunia.

Agenda Sidang Etik Polisi ini dikonfirmasi langsung oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam. Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan institusi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

“Infonya begitu,” kata Mohammad Choirul Anam saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (17/12/2025). Meskipun membenarkan agenda tersebut, Anam belum memberikan rincian teknis mengenai lokasi spesifik pelaksanaan sidang.

Pelanggaran Berat dan Ancaman Sanksi Ganda

Pelaksanaan sidang etik terhadap enam polisi ini merupakan tindak lanjut dari hasil gelar perkara Divisi Propam Polri. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan tindakan mereka masuk kategori pelanggaran berat.

Pihak Polri berkomitmen untuk menjalankan proses hukum melalui dua jalur sekaligus. Jalur pertama adalah proses pidana umum, dan jalur kedua adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

“Setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik pidana maupun etik,” tegas Trunoyudo. Ia menjamin bahwa penegakan hukum ini akan dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional.

Identitas Tersangka dan Jerat Pasal Pidana

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam anggota aktif Polri dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka. Berikut adalah daftar inisial tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Kalibata:

  • Brigadir IAM

  • Bripda JLA

  • Bripda RGW

  • Bripda IAB

  • Bripda BN

  • Bripda AM

Secara hukum pidana, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindak kekerasan bersama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan kematian seseorang.

Melalui Sidang Etik Polisi ini, institusi Polri berharap dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban. Penegakan aturan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapapun anggota yang terbukti mencoreng nama baik korps Bhayangkara. Sanksi etik yang dijatuhkan bisa berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

(*Drw)