Faktanatuna.id, NASIONAL – Polemik seputar Peraturan Kepolisian Nomor 25 Tahun 2025 seharusnya menjadi ruang diskursus rasional untuk memperkuat agenda Reformasi Polri. Namun yang terjadi malah sebaliknya. Respons Komite Reformasi Polri (KRP) dalam menyikapi peraturan tersebut menunjukkan sejumlah kekeliruan mendasar, baik dari sisi pemahaman hukum, etika kelembagaan, maupun komunikasi kebijakan publik.
Ada enam kesalahan fatal KRP yang berpotensi mereduksi makna reformasi itu sendiri:
1. Kekeliruan Membaca Kedudukan Hukum Perpol
Kesalahan mendasar KRP terletak pada kekeliruan membaca posisi Perpol dalam sistem perundang-undangan. Perpol bukanlah peraturan yang berdiri sejajar dengan undang-undang, melainkan peraturan internal institusi yang bersifat administratif. Mempersoalkan Perpol 25/2025 seolah-olah membentuk norma hukum publik yang baru menunjukkan kegagalan dalam membedakan norma internal dan norma warga negara.
2. Lompatan Logika Konstitusional (Constitutional Overreach)
KRP menarik Perpol ini ke ranah pengujian konstitusionalitas, padahal Perpol tidak termasuk objek pengujian Mahkamah Konstitusi. Framing ini tidak hanya keliru secara akademis, namun juga menyesatkan opini publik. Kritik yang tidak presisi ini menciptakan kesan seolah-olah Kapolri telah melampaui kewenangan, padahal pengaturan internal Polri dijamin oleh undang-undang sektoral.
3. Pelanggaran Etika Kelembagaan
KRP gagal menjaga batasan antara peran internal dan ekspresi personal di ruang publik. Sebagai lembaga penasihat, KRP seharusnya menjadi ruang musyawarah internal bagi Presiden dan Kapolri, bukan aktor yang memproduksi kegaduhan. Fungsi KRP kini bergeser menjadi kelompok penekan politik yang justru bertentangan dengan alasan pembentukannya.
4. Kegagalan Membaca Konteks Kebijakan (Policy Blindness)
KRP memandang Peraturan Kepolisian Nomor 25 Tahun 2025 semata-mata sebagai ancaman normatif. Mereka mengabaikan apakah regulasi tersebut memang diperlukan untuk tata kelola organisasi atau dinamika keamanan saat ini. Kritik yang mengabaikan konteks ini menunjukkan pendekatan ideologis, bukan pendekatan reformis berbasis bukti.
5. Kesalahan Komunikasi Publik yang Delegitimatif
Penggunaan diksi yang menghakimi seperti “inkonstitusional” atau “pembangkangan konstitusi” tanpa argumen hukum yang solid telah memperkeruh ruang publik. Narasi semacam ini justru berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan memperlemah konsolidasi pemerintahan dalam agenda Reformasi Polri.
6. Paradoks Reformasi Tanpa Solusi Konkret
Reformasi seharusnya mendorong mekanisme checks and balances yang proporsional. Ketika KRP mengkritik tanpa menawarkan alternatif kebijakan yang operasional, kritik tersebut kehilangan bobot reformisnya. Kritik tersebut berubah dari upaya perbaikan menjadi sekadar sentimen kebencian yang tidak konstruktif.
Kesimpulan: Menuju Reformasi Polri yang Matang
Secara keseluruhan, kesalahan KRP dalam polemik ini mencerminkan permasalahan etik, metodologis, dan strategis. Jika dibiarkan, pola kritik yang keliru ini justru berpotensi merusak tujuan Reformasi Polri itu sendiri. Reformasi yang matang tidak dibangun di atas kegaduhan, melainkan pada reformasi hukum yang kuat, kedewasaan etik, dan tanggung jawab kenegarawanan yang tinggi.
(*Drw)










