OTT KPK di Kalimantan Selatan Jaring Kajari dan Kasi Intel HSU Terkait Dugaan Kasus Pemerasan

OTT KPK di Kalimantan Selatan: Kajari HSU Diamankan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/(Foto:@ANTARA)

Faktanatuna.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Kali ini, sebuah OTT KPK di Kalimantan Selatan berhasil menjaring oknum penegak hukum yang diduga menyalahgunakan kewenangannya. Operasi senyap ini dilakukan pada Jumat (19/12/2025).

Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar. “Tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai ratusan juta rupiah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta.

Penangkapan ini menjadi sorotan tajam publik karena melibatkan petinggi di instansi kejaksaan daerah. Integritas lembaga penegak hukum kembali diuji di tengah upaya pemerintah dalam melakukan bersih-bersih birokrasi secara menyeluruh.

Pihak yang Diamankan dan Barang Bukti Uang Tunai

Berdasarkan keterangan resmi, pihak-pihak yang diamankan mencakup oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU). Kehadiran Oknum Jaksa Terjaring OTT ini menambah daftar panjang kasus hukum di lingkup penegak hukum sepanjang tahun 2025.

Berikut adalah rincian terkait penindakan tersebut:

  • Tersangka: Kajari HSU, Kasi Intel HSU, dan seorang pihak swasta.

  • Barang Bukti: Uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

  • Peran Swasta: Diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi ilegal tersebut.

  • Status: Saat ini semua pihak sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Dugaan awal yang mencuat adalah terkait tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut terhadap pihak tertentu. KPK masih terus mendalami peran masing-masing pihak untuk melihat keterkaitan dengan kasus-kasus lainnya di wilayah tersebut.

Penentuan Status Hukum dalam 24 Jam

Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia, KPK memiliki waktu maksimal 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum mereka. Lembaga antirasuah ini akan segera memutuskan apakah para pihak yang terjaring akan naik status menjadi tersangka atau tetap sebagai saksi.

Kegiatan OTT KPK di Kalimantan Selatan ini menunjukkan konsistensi KPK dalam mengawasi kinerja aparatur negara hingga ke tingkat daerah. Budi Prasetyo meminta masyarakat untuk bersabar menunggu rilis resmi mengenai kronologi lengkap dan konstruksi perkara ini.

Pihak Kejaksaan Agung sendiri dikabarkan telah berkoordinasi dengan KPK terkait kasus ini. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum pejabat lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa yang merugikan nama baik institusi dan keuangan negara.

(*Drw)