Resmi Berlaku! UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP Baru: Fokus Restorative Justice & CCTV

KUHAP Baru 2026: Restorative Justice & Wajib CCTV
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan). (Dok. Ist)

Faktanatuna.id, NASIONAL – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mulai memberlakukan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) per 2 Januari 2026. Kehadiran regulasi ini menandai pergeseran besar dalam sistem peradilan pidana nasional, dari yang semula bersifat menghukum (punitive) menjadi lebih fokus pada pemulihan (restorative).

Pemberlakuan undang-undang ini sekaligus menggantikan KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang telah digunakan selama lebih dari empat dekade. Regulasi yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto ini dirancang lebih adaptif terhadap perkembangan hukum modern dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Berikut adalah poin-poin krusial dalam KUHAP baru 2026 yang wajib Anda ketahui:

1. Pengaturan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)

Mekanisme Restorative Justice kini memiliki payung hukum legal yang kuat dalam Pasal 79 hingga Pasal 88. Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk memulihkan keadaan antara korban dan pelaku. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk tindak pidana berat seperti:

  • Korupsi

  • Terorisme

  • Kekerasan Seksual

  • Tindak pidana yang menghilangkan nyawa orang lain.

2. Putusan Pemaafan Hakim (Judicial Pardon)

Melalui Pasal 246, hakim kini memiliki kewenangan untuk menjatuhkan “Putusan Pemaafan”. Hakim dapat menyatakan terdakwa bersalah namun tidak menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta aspek kemanusiaan.

3. Jalur Pengakuan Bersalah

Untuk mempercepat proses hukum, Pasal 78 memperkenalkan mekanisme Pengakuan Bersalah. Jalur ini dikhususkan bagi terdakwa yang pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Jika terdakwa mengakui kesalahan dan membayar restitusi, persidangan dapat dilakukan melalui pemeriksaan singkat dengan potensi keringanan hukuman.

4. Wajib Rekam CCTV Saat Interogasi

Demi mencegah praktik penyiksaan dan pelanggaran HAM, Pasal 30 mewajibkan penggunaan kamera pengawas (CCTV) selama proses pemeriksaan berlangsung. Rekaman ini diakui secara sah sebagai alat bukti di pengadilan dan dapat digunakan untuk kepentingan pembelaan tersangka.

5. Peradilan Berbasis Teknologi (SPPT-TI)

KUHAP baru juga melegalkan penyelenggaraan peradilan pidana berbasis teknologi informasi. Mulai dari tahap penyelidikan hingga proses pemasyarakatan, semua data akan terintegrasi dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

Kehadiran UU Nomor 20 Tahun 2025 ini berjalan beriringan dengan pemberlakuan KUHP Nasional. Masyarakat diharapkan dapat memahami perubahan ini sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih transparan, akuntabel, dan mengedepankan nilai-nilai keadilan yang substantif bagi semua pihak.

(*Drw)