Rencana Merger 3 Anak Usaha Pertamina Jadi Subholding Downstream: Manajemen Jamin Tak Ada PHK Karyawan

Bantuan Kemanusiaan: Tembus Lokasi Terisolasi via Laut & Udara
Pertamina Indonesia/(foto:ilustrasi/fakta)

Faktanatuna.id, EKONOMI – Rencana penggabungan atau merger tiga anak usaha besar PT Pertamina (Persero) tengah menjadi sorotan publik. Entitas yang terlibat dalam konsolidasi ini adalah PT Pertamina Patra Niaga (PPN), PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), dan PT Pertamina International Shipping (PIS).

Di tengah perubahan besar ini, manajemen Pertamina memberikan garansi penuh bahwa transformasi organisasi tersebut tidak akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para pegawainya. Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, menegaskan bahwa kesejahteraan karyawan tetap menjadi prioritas utama.

Dengan mengusung prinsip “no one left behind”, Pertamina memastikan bahwa seluruh hak, posisi, dan jenjang karier pekerja tetap terjaga meskipun struktur organisasi mengalami perubahan di bawah naungan Subholding Downstream.

Penyederhanaan Struktur Organisasi

Langkah restrukturisasi ini bertujuan untuk merampingkan struktur korporasi agar menjadi lebih gesit dan efisien. Jika awalnya Pertamina mengelola enam subholding, maka setelah konsolidasi, jumlahnya akan disederhanakan menjadi empat subholding utama.

Berikut adalah perbandingan rencana perubahan struktur subholding Pertamina:

  • Struktur Saat Ini (6 Subholding): Upstream (Hulu), Refining & Petrochemical (Kilang), Commercial & Trading (Pemasaran), Gas, Integrated Marine Logistics (Logistik Maritim), dan Power & New Renewable Energy (PNRE).

  • Struktur Rencana Baru (4 Subholding): Subholding Upstream, Subholding Downstream (hasil merger PPN, KPI, dan PIS), Subholding Gas, serta Subholding PNRE.

Target dan Operasional Entitas Baru

Awalnya, Pertamina menargetkan proses penggabungan tiga anak usaha tersebut tuntas pada 1 Januari 2026. Namun, hingga akhir Januari 2026, agenda restrukturisasi korporasi ini masih dalam tahap penyelesaian dan belum sepenuhnya terealisasi secara operasional.

Meskipun semua prasyarat teknis dikabarkan telah siap, operasional resmi dari Subholding Downstream masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari otoritas terkait. Konsolidasi ini diharapkan dapat memperkuat integrasi dari sektor kilang, distribusi, hingga pengapalan untuk menjamin ketahanan energi nasional yang lebih solid.

Melalui penyederhanaan ini, Pertamina optimis dapat bergerak lebih lincah dalam menghadapi tantangan transisi energi dan persaingan bisnis di level global tanpa mengabaikan perlindungan terhadap sumber daya manusianya.

(*Drw)