Faktanatuna.id, EKONOMI – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan langkah drastis untuk membenahi internal Kementerian Keuangan. Purbaya menegaskan akan melakukan perombakan besar-besaran atau “obrak-abrik” di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas target penerimaan negara. Purbaya mengungkapkan bahwa rencana ini sebenarnya ingin dilakukan sejak tahun lalu, namun tertunda karena dirinya baru bergabung dalam pemerintahan pada September 2025.
“Sebentar lagi Bea Cukai dan Pajak akan saya obrak-abrik. September kan saya baru masuk, kalau kita obrak-abrik bulan itu kacau, masih di tahap akhir dari penumbuhan pajak,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Kejutan Drastis di Tubuh Bea Cukai
Dalam waktu dekat, Purbaya akan menyasar pejabat strategis di Bea Cukai, terutama di sektor kepabeanan pelabuhan. Ia berencana mengganti hampir seluruh jajaran di sekeliling Direktur Jenderal hingga kepala kantor wilayah di pelabuhan besar.
Target perombakan ini meliputi pejabat di lima pelabuhan besar di Indonesia. Purbaya menekankan bahwa perbaikan sumber daya manusia (SDM) dan tata kelola di DJBC bersifat wajib. Bahkan, ia memberikan ancaman serius jika kinerja instansi tersebut tidak kunjung membaik.
Purbaya menyebut adanya kemungkinan membekukan DJBC dan mengalihkan fungsinya ke perusahaan swasta asal Swiss, Societe Generale de Surveillance (SGS), seperti yang pernah terjadi pada masa Orde Baru.
“Ini merupakan ancaman yang serius. Karena Pak Presiden bilang, kalau Bea Cukainya enggak betul tahun ini, mungkin akhir tahun diganti dengan SGS,” tegasnya.
Evaluasi Direktorat Jenderal Pajak Akibat Shortfall
Sektor perpajakan juga tidak luput dari evaluasi. Perombakan di DJP dipicu oleh realisasi penerimaan pajak tahun 2025 yang hanya mencapai Rp 1.917,6 triliun, atau sekitar 87,6 persen dari target Rp 2.189,3 triliun. Hal ini menyebabkan terjadinya shortfall sebesar Rp 271,7 triliun.
Purbaya menyatakan bahwa di tahun 2026 ini, dirinya tidak lagi menyandang status “menteri baru”, sehingga tuntutan kinerja akan jauh lebih besar.
“Kalau tahun lalu pengumpulan pajak enggak tercapai, saya bisa bilang saya menteri baru. Tahun ini saya enggak bisa lagi. Kalau enggak beres pasti saya yang disikat duluan. Tapi sebelum saya disikat, saya sikat aja Dirjen Pajaknya sama Dirjen Bea Cukainya duluan,” ujar Purbaya.
Meski memberikan peringatan keras, Menkeu tetap optimis target tahun 2026 dapat terpenuhi. Hal ini didasari atas komitmen Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai untuk melakukan perbaikan kinerja secara menyeluruh demi mendukung stabilitas fiskal nasional.
(*Drw)












