Faktanatuna.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan perubahan pada peraturan terkait gratifikasi guna menyesuaikan dengan tren dan kondisi ekonomi saat ini. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan salah satunya karena faktor inflasi yang memengaruhi nilai tukar rupiah. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan standar pemberian yang dianggap wajar menjadi lebih relevan dan tidak terjebak dalam delik suap.
Berikut adalah poin-poin penting perubahan peraturan gratifikasi dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026:
1. Perubahan Nilai Batas Wajar (Tidak Wajib Lapor)
Pemerintah menaikkan batas nilai pemberian yang tidak wajib dilaporkan kepada KPK dalam beberapa kategori:
-
Hadiah Pernikahan/Upacara Adat-Agama: Batas wajar naik menjadi Rp1.500.000 per pemberi (sebelumnya Rp1.000.000).
-
Pemberian Sesama Rekan Kerja (Bukan Uang): Batas wajar naik menjadi Rp500.000 per pemberi dengan akumulasi maksimal Rp1.500.000 per tahun.
-
Kategori Dihapus: Aturan batas wajar Rp300.000 untuk pemberian sesama rekan kerja saat pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun kini resmi dihapuskan.
2. Ketentuan Laporan dan Batas Waktu
KPK menegaskan bahwa laporan gratifikasi yang melewati batas 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B UU Tipikor tetap berlaku, di mana gratifikasi di atas Rp10.000.000 dianggap suap kecuali penerima bisa membuktikan sebaliknya.
Selain itu, terdapat perubahan pada tindak lanjut kelengkapan laporan. KPK tidak akan menindaklanjuti laporan jika data tidak dilengkapi lebih dari 20 hari kerja sejak tanggal lapor (sebelumnya 30 hari kerja).
3. Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
Dalam peraturan terbaru ini, Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi-instansi memiliki tujuh tugas utama, antara lain:
-
Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan ke KPK.
-
Memelihara barang titipan hingga statusnya ditetapkan.
-
Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
-
Melakukan sosialisasi ketentuan secara masif.
Imbauan: Menolak Sejak Awal Lebih Baik
Meski ada penyesuaian nilai, Setyo Budiyanto menegaskan bahwa prinsip utama penyelenggara negara adalah menolak pemberian sejak awal jika terindikasi memiliki konflik kepentingan.
“Gratifikasi itu lebih baik menolak sejak awal. Jika ada indikasi pemberian dari seseorang yang memiliki kepentingan atau maksud tertentu, sebaiknya ditolak dari awal,” tegas Setyo di Gedung DPR RI, Rabu (28/1/2026).
Penyesuaian aturan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya tanpa bayang-bayang gratifikasi yang ilegal.
(*Drw)










