Tekan Pembengkakan Subsidi, Pertamina Patra Niaga Usul Batasi Pembelian LPG 3 Kg Maksimal 10 Tabung per KK

Stok LPG 3 Kg Nataru DKI Jakarta Aman, Harga Sesuai HET
LPG 3 Kg (Dok. Ist)

Faktanatuna.id, EKONOMI Lonjakan permintaan gas subsidi yang tidak terkendali memicu PT Pertamina Patra Niaga untuk mengambil langkah tegas. Usulan pembatasan pembelian LPG 3 kg menjadi maksimal 10 tabung per bulan untuk satu Kepala Keluarga (KK) kini sedang digodok bersama DPR RI.

Langkah ini bertujuan agar distribusi energi subsidi lebih tepat sasaran dan efisien bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, mengungkapkan bahwa tren penggunaan LPG subsidi terus menunjukkan kenaikan signifikan setiap tahunnya.

Menurut Achmad, pola konsumsi LPG 3 kg berbeda dengan pola konsumsi BBM subsidi. Jika tidak segera dikendalikan, penyaluran tahun ini diprediksi akan membengkak hingga 3,2 persen dibandingkan tahun lalu.

Target Penurunan Penyaluran Hingga 2,8 Persen

Dengan adanya kebijakan pembatasan 10 tabung per KK, pemerintah berharap dapat menekan angka penyaluran hingga turun sekitar 2,8 persen. Hal ini krusial dilakukan agar beban subsidi negara tetap terjaga di level yang aman bagi APBN.

Rencana pembatasan ini akan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2026. Berikut adalah linimasa penerapannya:

  • Kuartal Pertama: Distribusi masih berjalan normal tanpa pembatasan.

  • Kuartal Kedua & Ketiga: Memasuki fase transisi dengan penerapan batas maksimal 10 tabung per KK bagi rumah tangga.

  • Kuartal Keempat: Pengendalian akan diperketat berdasarkan segmen atau desil ekonomi masyarakat sesuai aturan pemerintah yang berlaku.

Harapan Dukungan Regulasi

Pertamina menegaskan bahwa dukungan regulasi dari pemerintah sangat diharapkan agar kontrol di lapangan dapat berjalan lebih efektif. Pengendalian berdasarkan desil ekonomi di akhir tahun bertujuan memastikan gas melon ini tidak lagi dikonsumsi oleh kelompok masyarakat mampu.

Pihak Pertamina Patra Niaga terus berkomitmen untuk mengoptimalkan sistem pendataan agar masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi tetap terlayani dengan baik tanpa ada kendala pasokan di pangkalan resmi.

(*Drw)