Skandal Green Financial Crime: PPATK Ungkap Perputaran Uang Tambang Emas Ilegal Rp 992 Triliun, Data Diserahkan ke Penyidik

Bareskrim Polri Sikat Tambang Ilegal di Sumbar
Tambang Emas Ilegal/@ilustrasi/@dit/@fkn)

Faktanatuna.id, NASIONAL – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dan distribusi emas ilegal di Indonesia. Total perputaran dana yang terdeteksi mencapai angka fantastis, yakni Rp 992 triliun.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa seluruh data hasil analisis tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, termasuk koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Iya, pastinya (koordinasi dengan Kejagung). Semua data sudah kami sampaikan kepada penyidik,” ujar Ivan dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Sebaran PETI dan Aliran ke Luar Negeri

Berdasarkan Catatan Capaian Strategis PPATK 2025, perputaran dana jumbo tersebut ditemukan selama periode 2023-2025. Khusus untuk nilai nominal transaksi yang diduga terkait langsung dengan PETI mencapai Rp 185,03 triliun.

Praktik ilegal ini tersebar merata di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, hingga Pulau Jawa. Tak hanya beredar di domestik, PPATK juga mengendus adanya aliran emas hasil tambang ilegal ini yang dipasarkan ke luar negeri.

Praktik ini diklasifikasikan sebagai Green Financial Crime (GFC) atau kejahatan keuangan berbasis lingkungan di sektor pertambangan. PPATK mencatat terdapat 27 hasil analisis dengan nominal transaksi terkait kejahatan lingkungan ini mencapai Rp 517,47 triliun.

Baca Juga: Geger Temuan Duit Haram Emas Ilegal Nyaris Rp 1.000 T, ESDM Buka Suara

Kejahatan Lingkungan Jadi Sorotan Terbesar

Dari sembilan jenis tindak pidana asal yang dipetakan PPATK, kejahatan lingkungan menempati urutan terbesar sepanjang tahun 2025. Selain sektor pertambangan emas, sektor lingkungan hidup lainnya juga mencatatkan dugaan pidana dengan nilai transaksi Rp 198,70 triliun.

Ivan menjelaskan bahwa praktik ilegal pada komoditas strategis ini berdampak langsung pada masyarakat luas, karena memicu kelangkaan dan lonjakan harga komoditas tersebut di tanah air.

“Salah satu yang menjadi sorotan adalah kasus pada sektor komoditas strategis yang teridentifikasi sebagai salah satu faktor penyebab kelangkaan tersebut,” tuturnya.

Ilegal Logging di Sektor Kehutanan

Selain emas, PPATK juga menyerahkan hasil analisis kepada Kementerian Kehutanan terkait dugaan transaksi jual beli kayu ilegal senilai Rp 137 miliar. Transaksi ini diduga kuat berasal dari hasil penebangan pohon secara ilegal di berbagai kawasan hutan lindung.

Langkah PPATK menyerahkan data-data ini diharapkan menjadi titik awal bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan mafia tambang dan hutan yang merugikan negara serta merusak ekosistem lingkungan hidup secara masif.

(*Drw)