Faktanatuna.id – Negara kembali menghadapi kebocoran pendapatan yang masif akibat praktik manipulasi cukai rokok. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan para pelaku sangat beragam. Mulai dari pemalsuan fisik pita cukai hingga manipulasi kategori produk demi menekan biaya pajak yang harus dibayarkan ke negara, sebagaimana dilansir pada Sabtu (28/2/2026).
Modus “Turun Kasta” yang Merugikan Negara
Salah satu temuan paling mencolok dalam penyidikan ini adalah taktik “turun kasta” dalam penggunaan pita cukai. Para produsen nakal sengaja membeli pita cukai untuk rokok produksi tangan (SKT) yang tarifnya jauh lebih murah.
Namun, pada praktiknya, pita cukai murah tersebut ditempelkan pada rokok produksi mesin (SPM) yang seharusnya dikenai tarif pajak jauh lebih tinggi. Ketimpangan harga ini menciptakan keuntungan ilegal yang besar bagi pengusaha, sekaligus menggerus kas negara secara signifikan.
KPK menilai fenomena ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan praktik korupsi terstruktur yang melibatkan oknum di dalam sistem pengawasan Bea Cukai.
KPK Bidik Pihak Perusahaan Penyuap
Penyidikan kini mulai memasuki babak baru dengan mengarah pada pihak pemberi suap. KPK menegaskan bahwa aliran dana haram kepada oknum Bea Cukai tidak mungkin terjadi tanpa peran aktif dari pihak perusahaan atau pemilik industri rokok.
“Aliran dana suap tidak mungkin terjadi tanpa peran aktif dari pihak perusahaan,” tegas Asep Guntur.
Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pendalaman intensif untuk memetakan perusahaan mana saja yang terlibat dalam skema suap ini. Identitas para pemberi suap dilaporkan telah masuk dalam radar KPK. Dalam waktu dekat, mereka akan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan penerimaan negara.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena sektor cukai merupakan salah satu tulang punggung pendapatan negara yang seharusnya dijaga ketat dari praktik-praktik curang.
(*Drw)










