Hukum  

KPK Kembangkan Kasus Korupsi Bea Cukai: Perusahaan Forwarder dan Importir Lain Mulai Dibidik Penyidik

OTT KPK di Banten: Oknum Jaksa Kejati Banten Diamankan
Logo KPK. (Dok. KPK)

Faktanatuna.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan dugaan korupsi kepabeanan dan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak akan berhenti pada satu entitas saja. Penyidik kini mulai membidik sejumlah perusahaan importir dan jasa pengurusan transportasi (forwarder) lain yang diduga terlibat dalam pola serupa.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik lancung yang terungkap pada PT Blueray Cargo (BR) disinyalir kuat bukan merupakan kasus tunggal, melainkan bagian dari pola sistemik.

Penelusuran Aliran Dana dan Mafia Pelabuhan

Penyidik saat ini tengah mendalami pihak-pihak yang diduga memberikan suap kepada oknum di DJBC. Fokus penyelidikan meliputi perusahaan importir pengguna jasa serta perusahaan forwarder yang bertindak sebagai jembatan dalam transaksi ilegal tersebut.

“Kami memiliki dugaan bahwa praktik yang dilakukan oleh BR ini sebagai forwarder, itu juga terjadi di forwarder yang lainnya. Importir maupun forwarder juga sedang kami dalami,” tegas Asep dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).

Langkah pengembangan ini diharapkan dapat membongkar jaringan mafia pelabuhan yang selama ini menghambat transparansi serta efisiensi logistik nasional.

Dampak Serius Praktik Ilegal

KPK mengidentifikasi tiga dampak utama dari praktik korupsi di sektor kepabeanan ini:

  1. Penyalahgunaan Sistem: Adanya indikasi pelaku usaha terpaksa mengikuti alur pungutan liar karena sistem yang sengaja dipersulit oleh oknum aparat.

  2. Risiko Keamanan: Manipulasi prosedur memungkinkan barang berbahaya lolos tanpa pemeriksaan fisik yang semestinya, sehingga mengancam keselamatan masyarakat.

  3. Kerugian Negara: Manipulasi data kepabeanan mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara dalam jumlah besar dari sektor cukai.

KPK juga mengimbau para pelaku usaha untuk berani melapor jika menemukan adanya upaya pemerasan atau hambatan birokrasi yang tidak wajar di lapangan. Upaya pembersihan ini dilakukan demi menciptakan iklim investasi dan logistik yang lebih sehat di Indonesia.

(*Drw)