Paradoks Ekonomi Jawa Tengah: Pertumbuhan 4,97% Tapi Perusahaan Terancam Gagal Bayar THR 2026

BI Tegaskan Aturan Pembayaran Tunai: Dilarang Menolak Rupiah!
Nilai Tukar Rupiah/(ilustrasi/@pixabay)

Faktanatuna.id – Pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah yang mencatatkan angka 4,97% ternyata menyimpan paradoks pahit bagi dunia usaha. Meski secara makro terlihat positif, kondisi riil di lapangan menunjukkan banyak perusahaan mulai “megap-megap”.

Lonjakan biaya produksi dan harga bahan baku impor yang tak terkendali menjadi beban berat bagi ketahanan finansial perusahaan. Kesenjangan antara angka statistik dan kondisi lapangan ini memicu alarm merah terkait potensi gagal bayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja, sebagaimana dilansir pada Senin (2/3/2026).

Radar Pengawasan Ketat di Semarang dan Cilacap

Wilayah dengan konsentrasi industri besar, seperti Kota Semarang dan Kabupaten Cilacap, kini masuk dalam radar pengawasan ketat pemerintah provinsi. Kedua wilayah ini dinilai memiliki risiko tinggi terkait aduan buruh akibat ketidakmampuan perusahaan memenuhi kewajiban tahunan tersebut.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menghindar. Ia mengingatkan bahwa THR wajib dibayar penuh paling lambat H-7 Idulfitri tanpa ada opsi cicilan.

Posko Satgas di 35 Kabupaten/Kota

Guna mengawal hak sekitar 21,35 juta angkatan kerja di Jawa Tengah, pemerintah telah menyiagakan Posko Satgas Peduli Hari Raya. Posko ini tersebar di 35 kabupaten/kota sebagai wadah aduan resmi bagi pekerja yang haknya terabaikan atau pembayarannya tidak sesuai ketentuan.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tercatat di atas kertas dapat dirasakan manfaatnya secara nyata oleh para buruh melalui pemenuhan hak-hak normatif mereka di hari raya. Pemerintah juga mengimbau pengusaha untuk melakukan dialog terbuka dengan serikat pekerja jika menemukan kendala arus kas sejak dini.

(*Drw)