Faktanatuna.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengalihkan radarnya pada sektor industri tembakau. Dalam pengembangan kasus suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), penyidik mulai memetakan dua produsen rokok besar asal Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Kedua perusahaan tersebut diduga kuat menjadi penyokong dana haram bagi oknum pejabat Bea Cukai guna memuluskan berbagai urusan administratif. Langkah ini diambil untuk membongkar jaringan mafia cukai yang telah lama merugikan pendapatan negara, sebagaimana dilansir pada Selasa (3/3/2026).
Bidik Kantor Wilayah Bea Cukai
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengusutan tidak akan berhenti di level pusat. KPK membuka peluang lebar untuk menggeledah dan memeriksa kewenangan di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai daerah.
“Proses administrasi cukai seringkali bermula dari wilayah sebelum bermuara ke Jakarta. Jika ditemukan adanya ‘main mata’ di tingkat daerah untuk memuluskan kuota atau dokumen, maka pejabat wilayah dipastikan akan ikut terseret,” tegas Budi.
Ancaman Kesehatan Publik
KPK menyoroti bahwa kasus ini bukan sekadar soal angka kerugian negara, melainkan juga ancaman serius bagi kesehatan publik. Manipulasi cukai menyebabkan barang-barang yang seharusnya dibatasi ketat, seperti rokok dan minuman keras (miras), beredar liar tanpa kontrol yang semestinya.
Suap di sektor ini menciptakan celah bagi masuknya barang ilegal dan palsu ke pasar domestik. Hal ini dinilai sangat berbahaya karena produk-produk tersebut tidak melewati uji standar keamanan dan kesehatan yang baku.
Harga Mati Perbaikan Sistem
KPK menekankan bahwa perbaikan sistem di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi harga mati. Tujuannya agar prosedur baku tidak lagi dikalahkan oleh kesepakatan “bawah tangan” antara pengusaha dan oknum birokrasi.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk menetapkan tersangka baru dari pihak korporasi maupun penyelenggara negara di daerah.
(*Drw)








