Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Era Digital Lewat PP Tunas 2025

Pemerintah perkuat perlindungan anak di era digital melalui PP Tunas 2025 demi ciptakan ruang maya aman dan edukatif.
Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Hafid. (Dok. Ist)

faktanatuna.id, NASIONAL – Pemerintah menunjukkan komitmen serius dalam perlindungan anak di era digital. Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi), regulasi PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas resmi diberlakukan.

Peraturan ini menjadi landasan hukum penting dalam mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik, khususnya dalam perlindungan anak dari dampak negatif media sosial. Anak-anak kini tidak dapat mengakses platform media sosial sebelum mencapai usia yang dianggap matang dan siap secara psikologis.

Peluncuran PP Tunas dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Komdigi Meutya Hafid pada 28 Maret 2025 lalu. Kolaborasi lintas kementerian menjadi penopang utama suksesnya regulasi ini.

“Perlindungan anak bukan hanya tugas satu pihak saja,” ujar Meutya Hafid saat Festival Lindungi Anak di Era Digital, TMII, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Berikut kontribusi masing-masing kementerian:

  • KemenPPPA: Menyediakan aktivitas edukatif dan kreatif sebagai alternatif media sosial.

  • KemenDikdasmen: Mendorong pemanfaatan teknologi untuk pembelajaran.

  • Kemenag: Menyesuaikan kebijakan di lingkungan pendidikan berbasis agama.

  • Kemendagri: Menyiapkan ruang publik ramah anak di seluruh daerah.

  • BKKBN: Menjadi penghubung komunikasi sehat antara anak dan keluarga.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, “Kemendagri siap menyediakan ruang-ruang aman dan nyaman bagi anak-anak.”

Sementara itu, Kepala BKKBN Wihaji mengingatkan peran penting orang tua dalam memberi teladan di rumah. “Jangan sibuk dengan gawai saat berkumpul bersama anak,” ujarnya.

Festival Lindungi Anak di Era Digital juga menjadi momen penandatanganan Nota Kesepahaman antar kementerian. Kesepakatan ini mencakup Rencana Aksi Implementasi PP Tunas yang melibatkan Komdigi, KemenPPPA, KemenDikdasmen, Kemenag, Kemendagri, dan BKKBN.

Kolaborasi ini menjadi langkah awal menciptakan ekosistem digital yang aman dan positif. Perlindungan anak di era digital adalah tanggung jawab bersama yang harus dijaga secara konsisten.