Faktanatuna.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru soal kasus dugaan pemerasan yang menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid. Uang hasil korupsi yang dikumpulkan dari sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau disebut digunakan sang gubernur untuk bepergian ke luar negeri.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan tujuan penggunaan dana haram tersebut. “Salah satu kegiatannya itu adalah pergi lawatan ke luar negeri. Salah satunya ke Inggris, kemudian ada juga ke Brasil, dan yang rencananya yang terakhir ini mau ke Malaysia, seperti itu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Rencana perjalanan ke Malaysia tersebut batal. Asep menuturkan, “Ada informasi akan adanya perjalanan ke Malaysia, tetapi itu kan keburu ditangkap,” karena Abdul Wahid lebih dulu diamankan oleh tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025, bersama delapan orang lainnya.
Penggunaan Uang Korupsi ke Luar Negeri dan Dana Sitaan
Menurut Asep, uang untuk perjalanan ke luar negeri itu dikumpulkan oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam. “Uang itu dikumpulkan di saudara DAN. Jadi, kalau ada perlu kegiatan apa, maka DAN inilah yang nanti menyiapkan,” ucap Asep. “Salah satunya yang kami monitor itu adalah untuk perjalanan ke London, kemudian ke Brasil.”
Selain mengusut aliran dana untuk lawatan luar negeri, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk mata uang asing dari rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan tim penyidik menemukan sejumlah uang yang signifikan:
- 9.000 pound sterling
- 3.000 dolar Amerika Serikat (AS)
“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar AS, atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta,” ujar Tanak.
Uang itu disita setelah KPK melakukan penggeledahan dan penyegelan rumah Abdul Wahid, tak lama setelah OTT terhadap dirinya dan orang kepercayaannya, Tata Maulana.
Status Tersangka Kasus Pemerasan
Pada 5 November 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025:
- Abdul Wahid (Gubernur Riau)
- M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPRPKPP Riau)
- Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau)
(*Drw)












