Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Dua Guru ASN Luwu Utara: Dipulihkan Nama Baik dan Haknya

Prabowo Beri Rehabilitasi ke Dua Guru ASN Luwu Utara
Presiden Prabowo Subianto/Dok. BPMI Setpres.

Faktanatuna.id, NASIONAL – Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan penting. Beliau memberikan hak rehabilitasi kepada dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Kedua guru SMAN 1 Masamba, Abdul Muis dan Rasnal, sebelumnya dipecat oleh gubernur setempat. Pemecatan itu terjadi karena mereka memungut iuran dari wali siswa. Iuran tersebut dikumpulkan dengan tujuan mulia, yaitu membantu pembayaran gaji sepuluh guru honorer yang bertugas di sekolah.

Keputusan pemberian rehabilitasi ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo. Penandatanganan dilakukan sesaat setelah beliau kembali dari kunjungan kenegaraan di Australia pada Kamis (13/11/2025) dini hari. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang mendampingi kedua guru, mengonfirmasi penandatanganan tersebut di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Pemberian Rehabilitasi Guru ASN ini merupakan respons atas aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dan berbagai pihak.

Pemulihan Nama Baik dan Hak-hak Guru

Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi ini, pemerintah secara resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru tersebut. Kedua guru ini sempat terimbas persoalan hukum dan pemecatan. Sufmi Dasco berharap, Keputusan Presiden Prabowo ini membawa berkah bagi Abdul Muis dan Rasnal. Proses ini melibatkan koordinasi yang intensif antara pemerintah pusat dan lembaga legislatif, termasuk DPR RI melalui Dasco, setelah permohonan resmi masuk.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan makna di balik keputusan presiden ini. Menurutnya, keputusan ini adalah wujud nyata penghargaan negara terhadap dedikasi para guru. Guru sering disebut sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa.”

Bentuk Penghargaan Negara kepada Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Prasetyo Hadi menekankan bahwa guru harus diperhatikan, dihormati, dan dilindungi oleh negara. Pemerintah senantiasa berupaya mencari penyelesaian yang terbaik dan berkeadilan dalam setiap persoalan yang menyentuh pendidik.

Ia juga berharap Keputusan Presiden Prabowo ini dapat memberikan rasa keadilan. Rasa keadilan ini tidak hanya bagi kedua guru penerima Rehabilitasi Guru ASN, tetapi juga bagi seluruh masyarakat dan lingkungan pendidikan di Indonesia. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi para pendidik yang bekerja demi kepentingan pendidikan anak bangsa. Keputusan ini menunjukkan bahwa masalah administrasi atau kebijakan yang menghambat kinerja para guru akan dicari penyelesaiannya secara adil.

(*Drw)