Faktanatuna.id, NASIONAL – Sikap tegas Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas pertambangan ilegal mendapatkan dukungan penuh dari Majelis Adat Indonesia (MAI). Sekretaris Jenderal MAI, M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, menyatakan bahwa langkah pemerintah ini sejalan dengan aspirasi masyarakat adat yang selama ini menjadi korban kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang liar.
Menurut Rafik, keberadaan tambang ilegal tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga meminggirkan hak-hak masyarakat adat di tanah leluhur mereka. Oleh karena itu, MAI siap mengawal kebijakan presiden demi terciptanya keadilan ekologis dan ekonomi bagi masyarakat lokal.
Pemberdayaan Ekonomi Lewat Koperasi
MAI menilai bahwa solusi terbaik untuk menggantikan praktik ilegal adalah dengan melegalkan aktivitas rakyat melalui wadah koperasi. Dengan skema Koperasi Tambang Rakyat, masyarakat adat diberikan akses legal untuk mengelola sumber daya alam di wilayahnya sendiri.
Hal ini dinilai lebih bermartabat dan mampu mendistribusikan kesejahteraan secara merata. Hal ini kontras dengan membiarkan pemodal asing atau cukong ilegal mengeruk keuntungan tanpa memperhatikan dampak sosial dan lingkungan.
Menciptakan Ekonomi Berkelanjutan
Lebih lanjut, Rafik menekankan bahwa Koperasi Tambang Rakyat adalah kunci pengelolaan sumber daya yang bertanggung jawab. Dengan payung hukum yang jelas, masyarakat adat tidak hanya mendapatkan keuntungan ekonomi dan lapangan kerja, tetapi juga memiliki kewajiban menjaga kelestarian lingkungan pasca-tambang.
MAI optimis sinergi antara pemerintah dan masyarakat adat dalam Pemberantasan Tambang Ilegal ini akan menjadi model pengelolaan minerba yang ideal di masa depan. MAI berharap kebijakan ini akan menghasilkan ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat adat.
(*Drw)












