Faktanatuna.id, NASIONAL – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menolak usulan penempatan instansi Polri di bawah kementerian. Penegasan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Jenderal Sigit menjelaskan bahwa posisi Polri saat ini yang berada langsung di bawah Presiden merupakan mandat murni dari Reformasi 1998. Pasca-reformasi, Polri dipisahkan dari TNI untuk membangun doktrin sebagai civilian police yang akuntabel.
Langkah ini juga selaras dengan amanat UUD 1945 Pasal 30 ayat 4 serta TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000, yang menetapkan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan di bawah kepemimpinan Presiden dengan persetujuan DPR.
Posisi Ideal untuk Geografis Indonesia
Menurut Kapolri, struktur Polri saat ini sangat ideal mengingat tantangan luasan geografis Indonesia yang memiliki 17.380 pulau. Dengan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara, Polri dapat bergerak lebih maksimal dan fleksibel dalam merespons berbagai dinamika keamanan di seluruh pelosok negeri.
Selain itu, Sigit mengingatkan adanya potensi “matahari kembar” jika Polri diletakkan di bawah kementerian. Hal tersebut justru dikhawatirkan akan menghambat kecepatan respons Polri saat Presiden membutuhkan tindakan cepat di lapangan.
“Sehingga pada saat presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian, yang kemudian ini menimbulkan potensi matahari kembar,” ungkap Sigit.
Tolak Jabatan Menteri, Pilih Jadi Petani
Di hadapan jajaran legislatif, Jenderal bintang empat ini mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa dirinya sempat ditawari posisi sebagai Menteri Kepolisian. Namun, ia menolak keras tawaran tersebut demi menjaga independensi institusi.
Ia bahkan melontarkan pernyataan emosional terkait komitmennya menjaga martabat Korps Bhayangkara. Menurutnya, meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja dengan melemahkan institusi, negara, dan Presiden.
“Dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja. Apabila ada pilihan, apakah polisi tetap di bawah presiden atau ada menteri kepolisian, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” tegasnya.
Dukungan Penuh dari DPR RI
Penegasan Kapolri tersebut mendapat dukungan bulat dari delapan fraksi di Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III, Habiburokhman, membacakan kesimpulan rapat yang menegaskan bahwa kedudukan Polri tidak akan diubah menjadi kementerian.
Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Rikwanto, meminta jajaran Polri tidak cemas dengan wacana yang berkembang dan tetap fokus menunjukkan kinerja terbaik dalam melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
Menutup rapat tersebut, Kapolri menyampaikan apresiasinya kepada DPR atas dukungan moral dan konstitusional tersebut. Ia memastikan seluruh jajaran Polri satu suara untuk tetap menjadi alat negara yang berdiri tegak di bawah komando langsung Presiden RI.
(*Drw)










