Faktanatuna.id – Penyaluran dana publik melalui yayasan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) menunjukkan perubahan besar dalam cara negara bekerja. Kini, pemerintah cenderung tidak lagi terjun langsung sebagai pelaksana, melainkan lebih sebagai pemberi tugas kepada pihak swasta atau entitas non-negara demi fleksibilitas operasional.
Namun, model ini menyimpan masalah serius terkait tata kelola. Ketika wewenang diberikan tanpa sistem pengawasan publik yang ketat, muncul area “abu-abu” yang sulit diawasi. Yayasan secara hukum tidak terikat aturan birokrasi pengadaan barang yang kaku seperti lembaga pemerintah, padahal mereka mengelola dana negara dalam jumlah raksasa untuk layanan publik yang sangat krusial.
Risiko “Penitipan Kepentingan” dan Manipulasi At Cost
Dalam struktur organisasi yayasan, transparansi anggaran tidak otomatis berlaku. Hal ini menciptakan risiko besar terjadinya “penitipan kepentingan” secara halus. Entitas yang secara formal memenuhi syarat namun terafiliasi dengan jaringan politik atau ekonomi tertentu bisa dengan mudah masuk ke dalam pusaran distribusi sumber daya program.
Masalah semakin rumit saat pengelolaan biaya menggunakan sistem “sesuai pengeluaran” (at cost). Tanpa audit yang ketat dan perbandingan harga (benchmark) yang jelas, sistem ini rawan dimanfaatkan untuk memanipulasi harga. Ketika yayasan bebas memilih vendor rekanan tanpa tender transparan, batas antara biaya asli dan biaya yang telah “digelembungkan” menjadi kabur, yang pada akhirnya memicu pencarian keuntungan lewat jalur informal.
Ketimpangan Kapasitas dan Kontradiksi Kebijakan
Program MBG sejatinya adalah operasi logistik raksasa yang membutuhkan keahlian tinggi dalam manajemen rantai pasok. Jika pelaksananya adalah yayasan yang belum teruji kemampuannya mengelola operasi serumit itu, risiko kegagalan sistemik seperti penurunan kualitas layanan akan meningkat. Tanggung jawab yang terpecah-pecah di lapangan juga membuat proses audit menjadi lamban dan sulit menentukan pihak yang harus bertanggung jawab jika terjadi kegagalan.
Singkatnya, penggunaan model yayasan menunjukkan kontradiksi: negara menginginkan ekspansi cepat namun melupakan instrumen pengawasan yang kuat. Akibatnya, negara tetap menanggung risiko politik dan biaya jika program gagal, sementara kendali operasional ada di tangan pihak yang tidak sepenuhnya terikat aturan publik. Jika tidak diperbaiki, hal ini dapat melunturkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan negara dalam mengelola dana secara adil dan terbuka.
*(Drw)








