Faktanatuna.id — Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri mengungkapkan bahwa nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes, Situbondo, mencapai angka fantastis sebesar Rp645 miliar lebih. Kalkulasi kerugian makro tersebut didapatkan secara otentik berdasarkan hasil dokumen audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Informasi penegakan hukum harian ini disampaikan secara terbuka oleh Kepala Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Kortas Tipidkor Polri, Komisaris Besar Polisi Gunawan, usai memimpin langsung operasi penggeledahan paksa di salah satu kantor BUMN sektor konstruksi yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2026).
Dalam penggeledahan di kantor perusahaan plat merah tersebut, tim satgas sukses mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti krusial guna memperkuat konstruksi perkara. Deretan bukti yang disita meliputi dokumen fisik (hard copy), salinan data digital (soft copy), serta barang bukti elektronik berupa lalu lintas surat elektronik (email) operasional perusahaan.
Operasi Serentak Geledah Empat Lokasi Strategis di Jakarta dan Jawa Timur
Guna mengusut tuntas dugaan penyimpangan pada sektor Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pabrik gula tersebut, penyidik Kortas Tipidkor Polri bergerak serentak melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda pada hari yang sama. Tiga lokasi di antaranya berada di wilayah hukum Provinsi Jawa Timur, yakni:
-
Rumah pribadi Direktur Utama PT Multinas Indonesia, Tjahjadi Dajadibrata, yang terletak di kawasan hunian mewah Galaxy Bumi Permai, Kota Surabaya.
-
Kantor pusat PT Multinas Tjahja Sejahtera yang beralamat di Kompleks Ruko Klampis Megah, Kota Surabaya.
-
Kantor operasional PT Barata Indonesia yang berlokasi di Jalan Veteran Nomor 241, Kabupaten Gresik.
“Kegiatan kali ini dalam upaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Nantinya bukti-bukti ini akan kami analisis dan juga akan kami dalami bukti-bukti ini untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang kami laksanakan,” kata Kombes Pol Gunawan menjabarkan langkah teknis korps bhayangkara di lapangan.
Proyek Strategis Nasional Gagal Target Meski Disuntik Dana Rp1 Triliun
Berdasarkan lembar risalah penyelidikan, proyek pengembangan dan modernisasi PG Assembagoes Situbondo ini berjalan dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sepanjang tahun 2016 hingga 2022. Sebagai bagian dari program strategis ketahanan pangan BUMN, proyek ini semula mendapatkan kucuran dana segar yang bersumber dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar, serta ditambah fasilitas pinjaman eksternal perbankan yang mencapai lebih dari Rp462 billion.
Meskipun telah menelan total anggaran investasi fantastis hingga melebihi angka Rp1 triliun, proyek EPCC ini dinilai gagal total dalam memenuhi target-target utama yang telah direncanakan sejak awal oleh kementerian teknis. Kegagalan operasional harian pabrik tersebut mencakup:
-
Kegagalan pencapaian target kapasitas giling tebu harian secara optimal.
-
Rendahnya kualitas produk gula kristal putih yang dihasilkan untuk pasar domestik.
-
Kegagalan pemenuhan target produksi energi listrik (cogeneration) komanditer untuk keperluan ekspor.
Hingga saat ini, jajaran penyidik Kortas Tipikor Mabes Polri masih terus melakukan pendalaman materi perkara secara komprehensif lewat pemeriksaan saksi-saksi ahli dan menegaskan belum menetapkan satu pun nama sebagai tersangka dalam skandal industri pangan ini.
*(Drw)










