Faktanatuna.id — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan resmi terkait penahanan mantan Menpora Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) oleh jajaran penyidik Polda Metro Jaya. Kedua figur publik tersebut ditahan atas perkara yang berkaitan erat dengan tuduhan ijazah palsu milik Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan krusial tersebut disampaikan oleh Listyo Sigit saat melakukan agenda ziarah di kompleks Makam Bung Karno, Blitar, Sabtu (20/6/2026). Ia menegaskan bahwa langkah penahanan yang dilakukan oleh tim penyidik merupakan bagian dari standardisasi prosedur hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia tanpa adanya intervensi politik.
Menurut Kapolri, penahanan kedua tersangka dilakukan sebagai rangkaian proses administrasi wajib menjelang pelimpahan perkara (Tahap II) berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan. Sebelum proses pelimpahan tersebut berlangsung, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh serta kelengkapan dokumen administrasi terhadap para tersangka. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kondisi fisik dan psikologis para tersangka dalam keadaan baik sebelum memasuki tahapan hukum penuntutan berikutnya.
Dijerat Pasal Berlapis KUHP dan Undang-Undang ITE Terkait Manipulasi Data
Listyo Sigit juga menegaskan bahwa penjelasan detail mengenai duduk perkara operasional tersebut sebelumnya telah dipaparkan secara transparan oleh Kapolda Metro Jaya kepada publik. Institusi kepolisian memastikan penanganan kasus ini berjalan akuntabel dan profesional.
Sementara itu, secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan secara terperinci mengenai draf pemidanaan. Roy Suryo dan dr Tifa disangkakan sejumlah pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penyebaran fitnah, serta pelanggaran berat yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik.
Selain jeratan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), keduanya juga dibidik menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut secara spesifik mengatur tentang tindakan ilegal berupa manipulasi, penciptaan, maupun perubahan data elektronik yang dianggap sengaja menyerupai data autentik sehingga menyesatkan opini publik.
Kasus Mengalir Menuju Meja Hijau Pengadilan
Perkara hukum ini terus menyedot perhatian luas dari berbagai lapisan masyarakat lantaran melibatkan dua figur publik yang memiliki banyak pengikut digital, serta menyangkut isu hoaks yang telah lama bergulir secara liar di ruang publik.
Dengan proses penyidikan di tingkat kepolisian yang telah memasuki tahap akhir dan dinyatakan lengkap (P-21), kasus pencemaran nama baik ini kini resmi bergerak maju menuju proses penuntutan di kejaksaan tinggi sebelum akhirnya diuji secara sah dan meyakinkan dalam persidangan terbuka di pengadilan.
*(Drw)








