Faktanatuna.id, NASIONAL – Sidang mediasi terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin () berakhir buntu. Lantaran tidak tercapai kesepakatan damai antara penggugat, Subhan Palal, dengan pihak Gibran (Tergugat I) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Tergugat II), perkara ini dipastikan akan berlanjut ke tahap persidangan pokok.
Subhan Palal menyatakan bahwa proses Sidang Mediasi Ijazah Gibran Gagal setelah kedua tergugat menolak syarat damai yang ia ajukan. “Belum tercapai kesepakatan. Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir,” ujar Subhan Palal kepada media seusai persidangan.
Gugatan ijazah Gibran ini dilayangkan Subhan Palal karena ia menilai ada kejanggalan pada riwayat pendidikan menengah Gibran yang digunakan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres lalu.
Tuntutan Mundur Gibran dan KPU Ditolak Mentah-mentah
Subhan Palal mengajukan dua syarat damai yang dinilai tidak mungkin dipenuhi oleh pihak tergugat. Persyaratan tersebut berfokus pada permintaan pertanggungjawaban publik dan institusi.
Dua Syarat Damai Penggugat:
- Gibran dan KPU diminta meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia.
- Gibran dan seluruh komisioner KPU diminta mundur dari jabatannya masing-masing.
“Bahwa persyaratan yang saya ajukan tidak bisa dipenuhi oleh para tergugat, kelihatannya pertimbangannya karena institusi. Saya mensyaratkan dua; satu, minta maaf, dua mundur dari jabatannya masing-masing. Tapi itu enggak bisa dipenuhi. Dua-duanya [Gibran dan KPU] tidak mau,” jelas Subhan. Tuntutan Mundur Gibran dan KPU tersebut ditolak mentah-mentah.
Kuasa Hukum Gibran: Permintaan Melibatkan Pihak Ketiga
Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menyatakan bahwa komunikasi selama mediasi berjalan dengan baik. Namun, permintaan penggugat memang tidak mungkin dipenuhi. Ia menilai persyaratan tersebut melampaui batas mediasi perdata.
“Ada permintaan dari penggugat yang tidak mungkin dipenuhi dalam konteks mediasi karena melibatkan pihak ketiga,” jelas Dadang.
Dadang menegaskan bahwa meskipun mereka sudah memberikan tanggapan, kliennya tidak dapat memenuhi semua permintaan penggugat. Oleh karena itu, mediasi dinyatakan tidak bisa berlanjut.
Dadang juga menjelaskan alasan Gibran kembali absen dalam sidang mediasi, yang merupakan kali ketiga berturut-turut. “Pak Gibran tidak bisa datang karena ada tugas negara, kemudian memberikan kuasa istimewa kepada kami,” papar Dadang.
Dengan gagalnya mediasi ini, kasus gugatan ijazah Gibran akan memasuki tahap persidangan formal. Tahap selanjutnya akan mencakup replik, duplik, hingga pembuktian. Subhan Palal optimistis. “Mudah-mudahan sampai pembuktian ya. Nanti kita buka-bukaan di pembuktian itu,” tuturnya.
(*Drw)