Faktanatuna.id, NASIONAL – Wacana untuk menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan kementerian khusus terus menuai gelombang penolakan dari berbagai kalangan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kemunduran birokrasi yang berpotensi melumpuhkan efektivitas penegakan hukum di tanah air.
Kritik utama muncul dari kekhawatiran bahwa perubahan struktur ini akan menyeret institusi kepolisian ke dalam pusaran kepentingan politik praktis. Independensi Polri dipandang akan terancam jika berada di bawah kendali seorang menteri yang merupakan jabatan politis.
Ketua Umum Pasbata Prabowo, David Febrian, menyatakan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah kendali Presiden untuk menjamin kecepatan komando.
“Jika Polri berada di bawah kementerian, proses pengambilan keputusan dalam menghadapi ancaman mendesak seperti terorisme atau kejahatan siber dikhawatirkan akan terhambat oleh jalur birokrasi yang panjang,” tegas David, Selasa (3/2/2026).
Risiko Tarik-Menarik Kepentingan
Selain masalah birokrasi, posisi di bawah kementerian dianggap membuka celah bagi tarik-menarik kepentingan sektoral yang dapat merugikan publik. Independensi dan profesionalisme adalah kunci utama kepercayaan masyarakat terhadap hukum nasional.
Menjaga Polri sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara dianggap sebagai harga mati. Hal ini bertujuan memastikan kepolisian tetap berfungsi sebagai alat negara yang netral, bukan alat kekuasaan kelompok atau partai tertentu.
Tantangan Keamanan Global
Dengan tantangan keamanan global yang makin kompleks, Polri membutuhkan otoritas yang kuat dan selaras dengan visi nasional. Dinamika politik yang sering kali menyebabkan pergantian menteri dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas kebijakan di tubuh Korps Bhayangkara tersebut.
Oleh karena itu, penguatan fungsi pengawasan internal dan eksternal dianggap jauh lebih mendesak dibandingkan mengubah struktur kelembagaan yang sudah berjalan stabil di bawah koordinasi langsung Presiden.
Hingga saat ini, pemerintah terus mengkaji masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait efektivitas struktur kepolisian demi menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat yang berkelanjutan.
(*Drw)










