Faktanatuna.id – Perkara pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) resmi bergulir. Gugatan ini diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Sajogyo Institute, YLKI, serta tokoh publik Busyro Muqoddas, yang mempersoalkan landasan hukum penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Para pemohon mendalilkan adanya praktik budgetary abuse of power, di mana pemerintah diduga menggunakan APBN sebagai instrumen utama untuk mengubah arah kebijakan publik tanpa melalui proses legislasi sektoral yang semestinya. Hal ini dinilai memberikan diskresi terlalu luas kepada eksekutif, yang dalam jangka panjang dapat mengarah pada kondisi “otoritarianisme fiskal” akibat konsentrasi kekuasaan fiskal yang dominan di tangan pemerintah.
MK Soroti Kelemahan Formil Permohonan
Dalam sidang pendahuluan, Mahkamah Konstitusi memberikan catatan kritis terhadap draf permohonan tersebut. MK menilai terdapat kelemahan mendasar mengenai uraian kerugian konstitusional para pemohon. Belum terlihat adanya hubungan sebab-akibat (causa verband) yang jelas antara norma UU APBN yang diuji dengan kerugian nyata yang dialami oleh individu maupun organisasi pemohon.
MK memutuskan bahwa aspek legal standing belum terpenuhi secara memadai dan memberikan waktu kepada pemohon untuk melakukan perbaikan. Persoalan utama yang harus dijawab bukan sekadar penyimpangan anggaran, melainkan bagaimana fenomena budget-driven governance ini secara nyata melanggar hak-hak konstitusional warga negara dalam kerangka hukum tata negara Indonesia.
Tinjauan Teoretis: Pelemahan Fungsi Legislasi
Secara teoretis, praktik memasukkan kebijakan strategis langsung ke dalam APBN tanpa undang-undang sektoral memicu kritik dari berbagai pemikiran hukum. Merujuk pada konsep A.V. Dicey, terdapat potensi pergeseran dari supremasi hukum menuju supremasi kebijakan fiskal. Sementara dalam perspektif Jeremy Waldron, kondisi ini menyebabkan attenuation of legislative function, di mana ruang deliberasi DPR tereduksi hanya pada urusan angka tanpa bedah substansi kebijakan yang mendalam.
Kritik juga datang dari kerangka demokrasi deliberatif Jürgen Habermas, yang melihat dominasi rasionalitas instrumental (efisiensi anggaran) menggeser rasionalitas komunikatif (legitimasi melalui partisipasi publik). Dampaknya, kebijakan publik yang dihasilkan cenderung teknokratis dan minim akuntabilitas, sehingga menggerus prinsip-prinsip dasar konstitusionalisme yang menjunjung tinggi mekanisme checks and balances antara eksekutif dan legislatif.
*(Drw)










